Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bawaslu : APK Harus Sesuai Aturan KPU

Dema T. Chrie F. by Dema T. Chrie F.
26 November 2018
A A
Bawaslu : APK Harus Sesuai Aturan KPU

Bawaslu Kota Banjarbaru memperbolehkan peserta pemilu 2019, untuk memasang APK-nya dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Foto - ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) bulan April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru sudah jauh-jauh hari melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh parpol/peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan, untuk aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye, sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 yang terdiri dari 2 jenis, yaitu difasilitasi dan tambahan.

”Difasilitasi ini artinya desain materi dari parpol atau peserta pemilu, kemudian diserahkan ke KPU,” terangnya.

Di Banjarbaru, lebih lanjut Dahtiar menyampaikan, sudah ada titik-titik atau zona yang ditentukan untuk memasang APK berdasarkan SK Nomor 39 KPU Kota Banjarbaru.

LihatJuga :

Terungkap! Ada Anggota LPRI Kader PPP

Berpotensi Cemarkan Nama Baik Institut Pemerintah, Pj Sekda Banjarbaru Tegas Siap Tempuh Jalur Hukum

Lurah & Camat di Banjarbaru Menampik Ikut Terlibat PSU: Kami Sudah Senetral Mungkin

Syarifah Hayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Ketidaknetralan Pemantau di PSU Banjarbaru

Ia menyebutkan, zona-zona itu berada di tiap kelurahan yang ada di Kota Banjarbaru.

”Pemasangan APK ini diperbolehkan sampai nanti menjelang masa tenang, H-1 sudah harus bersih semua (dari APK),” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar. Foto – Dema

Kemudian ia menyampaikan, jika terjadi pelanggaran dalam hal APK, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada parpol/peserta pemilu untuk segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

”Jika dalam waktu 1 x 24 jam teguran tersebut tidak direspon, maka kami akan mencabut APK itu. Hal tersebut akan menjadi temuan Bawaslu dan akan direkomendasikan ke Tim Penertiban APK,” jelasnya.

Ia menerangkan, Tim Penertiban APK ini digawangi oleh Kesbangpol, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Perizinan Terpadu, Dishub, serta 16 perwakilan dari setiap parpol peserta pemilu.

Dahtiar selaku Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru menghimbau kepada peserta pemilu, khususnya caleg, agar memahami aturan tentang pemasangan APK (seperti baliho, spanduk) dan bahan kampanye (seperti stiker, mug, topi dsb).

Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Foto – ist

”Untuk ukuran APK juga diatur, ukuran maksimal untuk baliho yaitu 4 kali 7 meter. Begitu juga dengan bahan kampanye, jangan sampai dipasang atau dibagikan di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya tempat ibadah, tempat pendidikan, perkantoran pemerintah,” himbaunya.

Berdasarkan informasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru, pemasangan APK Fasilitasi dan Tambahan untuk peserta pemilu sudah dibolehkan sejak dimulainya masa kampanye, yaitu dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Share31Tweet19Send

Related Posts

DPC dan DPD Partai Demokrat se-Kalsel Akan Retret ke Pacitan Bersama AHY

DPC dan DPD Partai Demokrat se-Kalsel Akan Retret ke Pacitan Bersama AHY

by Ramadhani MTD.
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Selatan bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari 13 kabupaten/kota di...

Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Melalui forum silaturahmi Ketua Dewan Pengus Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Kalimantan Selatan, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)...

Setelah Penetapan Paslon, Pemko Banjarbaru Mulai Persiapan Pelantikan Lisa-Wartono

Setelah Penetapan Paslon, Pemko Banjarbaru Mulai Persiapan Pelantikan Lisa-Wartono

by Irma Dahliana
1 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai hasil penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota Terpilih Banjarbaru yang diumumkan melalui rapat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In