REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Hibah dan Bantuan Sosial: Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2025, di Gedung Islamic Center, Martapura, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Sayid Idrus Al Habsyi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang tidak hanya sekadar tersalurkan, tetapi juga harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengelolaan hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepatutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021,” tegas Sayid Idrus.
Menurutnya, dana hibah yang diberikan pemerintah daerah merupakan bentuk kepedulian dan dukungan bagi masyarakat. Bantuan ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi publik, mendukung lembaga pendidikan dan keagamaan, serta membantu kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan perlindungan sosial.
59 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025
Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Banjar telah menetapkan 59 lembaga/yayasan sebagai penerima hibah. Penerima tersebut terdiri dari berbagai sektor, mulai dari lembaga pendidikan, pondok pesantren, masjid/langgar, hingga organisasi masyarakat.
Sayid Idrus menegaskan bahwa hibah yang diberikan sifatnya hanya sebagai stimulan atau pendorong. Dana ini bukan satu-satunya sumber pendanaan, melainkan dorongan agar lembaga penerima lebih inovatif, mandiri, serta berkelanjutan dalam mengembangkan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dana hibah ini bukan untuk membuat lembaga bergantung, melainkan agar lebih berkembang. Pemerintah hanya memberi dorongan awal, selanjutnya kreativitas dan kemandirian penerima sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Tertib Laporan Pertanggungjawaban
Selain penyaluran, aspek pertanggungjawaban penggunaan dana juga menjadi perhatian utama. Habib Idrus mengingatkan seluruh penerima hibah agar tertib dalam menyusun dan menyerahkan laporan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani.
“Setiap penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Laporan ini harus masuk maksimal satu bulan setelah kegiatan selesai, dan tidak boleh melewati tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Dana Hibah Capai Rp32 Miliar
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Banjar, Rahmad Ferdiansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman teknis kepada penerima hibah. Tujuannya agar mereka dapat menyusun laporan dengan benar, sesuai format, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para penerima hibah bisa lebih memahami mekanisme penyusunan laporan sehingga tidak ada kendala dalam proses audit maupun pencairan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ferdiansyah menambahkan, total dana hibah yang dicairkan Pemkab Banjar pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp32 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah dalam mendukung lembaga-lembaga masyarakat agar tetap berdaya dan mampu memberikan manfaat langsung bagi warga.
Kehadiran Narasumber
Untuk memperkuat pemahaman para peserta, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar, yakni Inspektur Pembantu Wilayah II, Min’am Naqi, serta perwakilan dari Bagian Kesra Setda Banjar. Para narasumber memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan hibah, aturan pertanggungjawaban, hingga potensi konsekuensi hukum apabila laporan tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Banjar berharap seluruh penerima hibah dapat lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang diberikan. Pada akhirnya, hibah yang disalurkan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kemandirian lembaga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
Waspadai Dampak Kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Banjar Pantau Keramba Jala Apung di Mali-Mali dan Sungai Arfat
REDAKSI8.COM, BANJAR - Memasuki musim kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas budidaya ikan...



