REDAKSI8.COM – Wakil Bupati Kabupaten Banjar Sayid Idrus Al Habsyie saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian Bupati Banjar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Perubahan APBD Tahun 2021. Kamis (26/8/2021).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar murni Tahun Anggaran 2021 semula ditargetkan sebesar Rp1.744.883.465,991 kini dilakukan perubahan, pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini ditargetkan menjadi Rp1.724.926.055.991,00. Hal ini berarti mengalami penurunan sebesar Rp19.957 410.000,00 atau turun sebesar 1,14% dari rencana semula.
Pada sisi belanja daerah, rencana awal dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.948.613.272.032,00 pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini menjadi Rp1.853.749.436.916.
Hal ini berarti berkurang sebesar Rp 94.863.835.116,59 atau turun sebesar 4,86%. Pada sisi pembiayaan daerah, dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2021 diperkirakan pembiayaan netto sebesar Rp206.329.806.041,00 atas dasar hasil audit BPK-RI penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumnya berjumlah Rp131.923.380.925,41 yang berarti terdapat selisih atau perbedaan asumsi sebesar Rp74.406.425.115.
Perbedaan asumsi menunjukkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya berkurang dari target yang telah ditetapkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2021.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditandai dengan turunnya target Pendapatan Transfer dan turunnya prediksi Penerimaan Pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19.
Secara singkat dapat dijelaskan hal-hal yang sangat mempengaruhi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut, Rp22.000.000.000 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/17.PMK07/2021. Pengurangan target Penerimaan Silpa Tahun Anggaran 2020 sekitar Rp74.000.000.000 berdasarkan hasil audit BPK RI. Kewajiban Penyediaan Dana Penanganan Covid-19 sebesar 8% dari total Dana DAU atau sekitar Rp52.000.000.000.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Banjar akan lakukan langkah-langkah sebagai berikut, mempertahankan target Pendapatan Asli Daerah dan diharapkan dapat terpenuhi, bahkan apabila memungkinkan dapat melampaui target yang telah ditetapkan;
Selain itu juga melakukan Pengurangan Belanja Pegawai dengan memperhitungkan realisasi belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasil pegawai dan honorarium tim.
Mengurangi Belanja Perangkat Daerah yang tidak berkontribusi langsung dengan output kegiatan, tidak berhubungan langsung dengan kinerja Perangkat Daerah dan dengan pengurangan ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan dengan baik,
Melakukan pemulihan terhadap perekonomian masyarakat melalui pemberian akses pinjaman modal usaha dan menyediakan anggaran Belanja Tidak Terduga secara memadai untuk mengantisipasi kondisi tidak terduga sampai akhir tahun 2021.
Secara keseluruhan dari Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, perbandingan antara jumlah pendapatan dengan jumlah belanja menimbulkan selisih negatif atau dengan istilah defisit anggaran. Namun defisit tersebut dapat ditutup dengan memanfaatkan sumber penerimaan pembiayaan sehingga dapat diperoleh anggaran yang berimbang.



