REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial AN (31) ditangkap polisi setelah membunuh HM (44) di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Minggu (30/11/25) sore.
Pelaku menyerang korban menggunakan parang setelah terlibat cekcok yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 Wita di Pampung, Kelurahan Sungai Tiung.
Korban HM merupakan pekerja buruh harian lepas, diduga dalam keadaan mabuk ketika terlibat perselisihan dengan pelaku.
“Pelaku merasa tersinggung karena dibentak dan dilempar baju oleh korban. AN kemudian mengambil parang di rumahnya dan menebas korban berulang kali hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, visum dari rumah sakit, dan barang bukti yang telah dikumpulkan, polisi meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Barbuk berupa pakaian dan sandal korban, jaket milik pelaku, serta parang yang digunakan dalam aksi itu,” tuturnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka bergerak cepat dan melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku. Pada Senin (1/12/25) pukul 04.10 Wita, kakak pelaku, Asnawi menyerahkan AN ke polisi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku memang berniat melukai korban setelah melihat korban mengamuk dan merusak pohon mangga milik warga,” ujarnya.
Pada saat kejadian, pelaku menunggu korban lengah sebelum melancarkan aksinya.
Namun, Kapolres mengapresiasi kerjasama keluarga pelaku untuk menyerahkan tersangka ke Polsek.
“Kami menghargai keluarga yang kooperatif, namun kasus ini tetap akan diproses hukum karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tekannya.
Ia menegaskan, meski keluarga pelaku menunjukkan itikad baik dan bersikap terbuka, tetapi proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
“Kasus ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tandasnya.



