REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru memberi perhatian serius terhadap kasus remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial MA, yang diduga membuang jasad bayinya di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, pada awal Oktober 2025 lalu.
Perempuan tersebut diketahui merupakan korban persetubuhan oleh kekasihnya, R (19) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik tengah mempertimbangkan peningkatan status MA karena perbuatannya yang diduga menyebabkan kematian bayi yang baru Ia lahirkan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menegaskan, keputusan terkait status hukum MA masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam.
“Awalnya pada saat penyelidikan itu dia di rumah yang mana kita kumpulkan bukti hingga kita mengetahui keberadaannya. Lalu kita lakukan pemeriksaan awal, karena kondisinya masih lemah, dan HB-nya sangat rendah,” ujarnya, Selasa (14/10/25).
MA ditemukan dalam kondisi lemas di rumahnya usai melahirkan seorang diri.
Polisi pun langsung mengevakuasinya ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan, kehamilan MA sudah diketahui sejak bulan Juli 2025.
“Ia sempat meminta tanggung jawab dari kekasihnya R, namun remaja pria itu justru memutuskan komunikasi dan menghilang,” katanya.
Karena merasa takut dan tertekan, akhirnya MA memilih menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan lingkungan sekolah.
“Korban beraktivitas seperti biasa, makanya tidak ada kecurigaan dari orang tuanya maupun gurunya,” jelasnya.
Pada pagi hari tanggal 4 Oktober, sekitar pukul 07.00 Wita, MA melahirkan bayi nya seorang diri tanpa bantuan siapa pun di kamar mandi rumahnya.
Kemudian, bayi yang lahir dalam keadaan hidup itu dibungkus plastik dan ditutup dengan pakaian basah agar tidak diketahui oleh orang tuanya.
Kapolres menilai, tindakan MA tak lepas dari tekanan mental akibat ditinggalkan oleh sang kekasih.
“Secara psikologis pasti dia tertekan. Karena dari pengakuan korban, korban terus menghubungi tersangka namun tak ada jawaban hingga akhirnya menanggung sendiri,” tuturnya.
“Jadi cukup prihatin, saya bilang kasus ini harus terungkap. Tidak boleh tidak terungkap, jangan biarkan pelaku kejahatan itu bebas berkeliaran,” sambungnya.
Kapolres juga mengingatkan, pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi perkembangan anak, terutama di tengah derasnya pengaruh pergaulan dan media sosial.
“Perhatian terhadap perkembangan anak ini adalah tanggung jawab dari orang tua. Kemudian di sekolah, bimbingan dan pengawasan juga harus berjalan,” ucapnya.
Menurutnya, pengawasan dari lingkungan terdekat menjadi benteng pertama agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.
“Sebagai orang tua dan guru, kita sama-sama harus mengawasi anak-anak agar pergaulannya terarah dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono menegaskan, hak-hak korban tetap dijamin selama proses penyelidikan berlangsung.
“Korban mendapatkan dulu hak-haknya untuk diberikan pendampingan dari dinas terkait sampai dengan uji psikologinya,” ujarnya.
Selain pendampingan psikologis, MA juga mendapatkan perawatan medis pasca persalinan atau post partum care.
“Sehingga korban langsung kita bawa ke rumah sakit. Sambil menunggu fisik dan psikisnya stabil, kami juga menunggu hasil uji lab DNA yang mengidentifikasi hubungan ayah dan ibu dari bayi tersebut,” sebutnya.
Pihaknya memastikan, proses hukum terhadap MA akan dilakukan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Namun, nanti katanya dalam penanganannya diharapkan tidak perlu atau tak ada assessmen berkaitan dengan ancaman pidananya.
“tidak perlu dengan kurungan dan sebagainya, mungkin bisa dengan kerjaan sosial,” tutupnya.



