REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang perkara kasus pembunuhan berencana Jumran terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru masih terus berlanjut di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6/25).

Dalam sidang kali ini Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi membacakan Replik atau tanggapan atas bantahan yang diberikan oleh Penasehat Hukum (PH) Jumran pada sidang sebelumnya.
Ia menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Dapat diketahui dari fakta-fakta persidangan yang diuraikan meliputi, terdakwa menggadaikan sepeda motornya untuk biaya operasional dalam melancarkan pembunuhan,” tegasnya.
Bahkan, terdakwa sempat melakukan searching google untuk mencari informasi tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.
Terdakwa juga meminjam KTP milik Kardianus (saksi 8) yang digunakan untuk membeli tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan, agar apabila dilacak keberadaannya terdakwa tidak berada di Banjarmasin.
“Terdakwa sengaja mengganti kartu nomor handphone yang baru saat pergi ke Banjarmasin, dan memesan rental mobil untuk operasional di Banjarbaru melalui Tiktok, hingga membeli sarung tangan dan air untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
Di sisi lain, selanjutnya akan ada sidang Duplik ialah hak dari penasehat hukum untuk menyanggah atau menyangkal Replik yang dibacakan oleh Oditur pada hari ini.
“Dianggap oleh PH atau terdakwa masih ada hal-hal yang mau di sangkal lagi,” katanya.
Dengan hal ini membuat kesimpulan, dimana Sunandi menegaskan, tetap pada tuntutan dan tidak goyah terhadap pembuktian dalam sidang sebelumnya.
“Tetap pada tuntutan yang semula, pasal 340 KUHP penjara seumur hidup,” tutupnya.