Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pembacaan Replik, Oditurat Militer Sunandi: Tetap Pada Tuntutan Sebelumnya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
11 Juni 2025
A A
Pembacaan Replik, Oditurat Militer Sunandi: Tetap Pada Tuntutan Sebelumnya

Terdakwa Jumran hadir saat sidang pembacaan Replik oleh Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang perkara kasus pembunuhan berencana Jumran terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru masih terus berlanjut di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6/25).

Dalam sidang kali ini Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi membacakan Replik atau tanggapan atas bantahan yang diberikan oleh Penasehat Hukum (PH) Jumran pada sidang sebelumnya.

Ia menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Dapat diketahui dari fakta-fakta persidangan yang diuraikan meliputi, terdakwa menggadaikan sepeda motornya untuk biaya operasional dalam melancarkan pembunuhan,” tegasnya.

LihatJuga :

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Masuk Tiga Besar, Kelurahan Mentaos Dinilai Tim Evaluasi Provinsi Kalsel

Masyarakat Hingga Karyawan Antusias Sambut Re-Opening Toko Mama Khas Banjar

Toko Mama Khas Banjar Kembali Beroperasi, Menteri UMKM Serukan Kepatuhan Hukum dan Pembinaan

Bahkan, terdakwa sempat melakukan searching google untuk mencari informasi tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.

Terdakwa juga meminjam KTP milik Kardianus (saksi 8) yang digunakan untuk membeli tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan, agar apabila dilacak keberadaannya terdakwa tidak berada di Banjarmasin.

“Terdakwa sengaja mengganti kartu nomor handphone yang baru saat pergi ke Banjarmasin, dan memesan rental mobil untuk operasional di Banjarbaru melalui Tiktok, hingga membeli sarung tangan dan air untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Di sisi lain, selanjutnya akan ada sidang Duplik ialah hak dari penasehat hukum untuk menyanggah atau menyangkal Replik yang dibacakan oleh Oditur pada hari ini.

“Dianggap oleh PH atau terdakwa masih ada hal-hal yang mau di sangkal lagi,” katanya.

Dengan hal ini membuat kesimpulan, dimana Sunandi menegaskan, tetap pada tuntutan dan tidak goyah terhadap pembuktian dalam sidang sebelumnya.

“Tetap pada tuntutan yang semula, pasal 340 KUHP penjara seumur hidup,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Masuk Tiga Besar, Kelurahan Mentaos Dinilai Tim Evaluasi Provinsi Kalsel

Masuk Tiga Besar, Kelurahan Mentaos Dinilai Tim Evaluasi Provinsi Kalsel

by Ramadhani MTD.
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, menjadi sorotan setelah berhasil masuk dalam tiga besar Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan...

Masyarakat Hingga Karyawan Antusias Sambut Re-Opening Toko Mama Khas Banjar

Masyarakat Hingga Karyawan Antusias Sambut Re-Opening Toko Mama Khas Banjar

by Irma Dahliana
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Re-opening Toko Mama Khas Banjar yang terletak di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru disambut baik dan bahagia dari...

Toko Mama Khas Banjar Kembali Beroperasi, Menteri UMKM Serukan Kepatuhan Hukum dan Pembinaan

Toko Mama Khas Banjar Kembali Beroperasi, Menteri UMKM Serukan Kepatuhan Hukum dan Pembinaan

by Irma Dahliana
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Mentrian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia (RI), Maman Abdurrahman hadiri Re-Opening Toko Mama Khas...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In