REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan, Senin (21/6/25).

Sebagai karateker KPU Banjarbaru, KPU Kalsel datang menyampaikan beberapa kegiatan yang masih berproses meski pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru telah selesai.

Adapun beberapa kegiatan yang masih berproses diantaranya adalah proses hukum di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Kami sudah didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) bersama jajaran. Karena kami sudah melaksanakan PSU, kemudian kita melaporkan bahwa ada beberapa gugatan yang telah selesai MK, PTUN dan PN, sementara DKPP masih ada,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tentri Sompa.
KPU Kalsel juga menyampaikan, laporan proses gugatan yang telah pihaknya jalani, seperti gugatan di Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta Pengadilan Negeri (PN).
Serta progres Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota komisioner KPU Banjarbaru yang saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari KPU Republik Indonesia (RI).
“Untuk PAW KPU Banjarbaru belum ada keputusan, kebetulan KPU Banjarbaru sebelumnya untuk melakukan gugatan ke PTUN Jakarta sehingga harus menunggu putusan inkracht dari PTUN tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, pada prinsipnya calon-calon PAW KPU Banjarbaru telah siap dilantik, bahkan berkas sudah disiapkan tetapi belum dilakukan verifikasi karena itu kewenangan KPU RI.
Sehingga saat ini hanya tinggal menunggu putusan inkracht dari PTUN.
“Belum bisa dilantik kita menunggu putusan inkracht dari PTUN. Kami menunngu perintah dari KPU RI, namun mereka pada prinsipnya siap dilantik,” katanya.
Oleh sebab itu, KPU Kalsel belum melakukan pemanggilan kepada para PAW yang akan dilantik.
Karena KPU RI pun sedang menunggu putusan PTUN Jakarta, apabila putusan sudah inkrah, maka akan segera diselesaikan.
“Kami cuma menyampaikan ke KPU RI bahwa tugas kami sebagai karateker pelaksana PSU sudah selesai dan menunggu kebijakan KPU RI,” tuntasnya.