REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Dalam upaya memperkuat pencegahan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Handil Babirik, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (24/07/2025).
Program Desa Binaan Imigrasi ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan literasi keimigrasian dan membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah yang rentan menjadi jalur perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Kegiatan pembentukan desa binaan dihadiri berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, kepala desa dan perangkatnya, aparat penegak hukum, hingga perwakilan perangkat daerah.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Kepatuhan Internal, Muhammad Safwan, membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Safwan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dini terhadap tindak kejahatan keimigrasian.
“Melalui program ini, kami ingin mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat desa secara langsung, agar mereka tidak mudah terjebak bujuk rayu oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan perwakilan dari Kecamatan Bumi Makmur serta pemaparan materi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mohamad Ikramsyah.
Dalam sesi ini, peserta diberikan pemahaman seputar prosedur paspor, potensi modus TPPO dan TPPM, serta upaya pengawasan berbasis komunitas.
Puncak kegiatan ditandai dengan pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) oleh Muhammad Safwan.
PIMPASA diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak imigrasi dalam penyebaran informasi serta edukasi tentang prosedur keimigrasian yang benar.
“PIMPASA akan berperan sebagai ujung tombak di lapangan, membantu masyarakat dalam mengurus dokumen secara legal sekaligus menjadi mata dan telinga untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian,” pungkas Safwan.
Dengan pembentukan desa binaan ini, Imigrasi Banjarmasin berharap masyarakat semakin sadar hukum dan mampu melindungi diri dari ancaman perdagangan orang serta praktik pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri.



