REDAKSI8.COM – Pasca meninggalnya almarhum Muhammad Isa Anshary anggota DPRD kota Banjarbaru dari fraksi Partai Gerindra pada tanggal 12 April 2022 yang lalu atau hampir 4 bulan, akhirnya proses kelengkapan administrasi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Banjarbaru sudah lengkap dan rampung.
Surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0562/KUM/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Didalam keputusan tersebut memberhentikan dengan hormat saudara Muhammad Isa Anshary dari fraksi partai Gerindra, kemudian terhitung sejak pengucapan sumpah/janji meresmikan pengangkatan saudara Sumadi.
Sejak diterimanya Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Selatan tersebut, maka secara kelengkapan administrasi dan persyaratan sudah terpenuhi semuanya dan tidak ada kendala untuk segera dilantik PAW anggota DPRD kota Banjarbaru.
Namun, Pelantikan tersebut baru bisa dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2022 mendatang dengan alasan bahwa anggota Badan Musyawarah (Banmus) baru menjadwalkan, menunggu lagi sekitar hampir satu bulan.
Dengan agenda yang cukup lama, Hindera Wahyudin salah satu Anggota DPRD kota Banjarbaru menyayangkan bahwa pelantikan PAW diagendakan pada akhir bulan Agustus, dan hampir satu bulan atau lebih satu bulan setelah SK keluar.
“Fraksi Kami sudah meminta kawan kawan di Badan Musyawarah (Bamus) agar menjadwalkan diawal bulan, sehingga kekosongan kursi anggota dewan ini bisa secepatnya dilengkapi. Agar tupoksi DPRD ini bisa lebih maksimal dengan komposisi anggota yang lengkap,” tuturnya
Hindera Wahyudin yang juga merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra kota Banjarbaru menuturkan bahwa sebenarnya kalau kami lihat jadwal Bamus bulan Agustus itu sangat memungkinkan pelantikan PAW dilakukan di awal bulan, tapi kawan Bamus justeru menaruh jadwal pelantikan di akhir bulan yaitu tanggal 26 Agustus yang juga hari Jumat sangat mepet.
“Padahal kawan kawan Bamus sudah berjanji ketika diterima SK Gubernur, Bamus akan segera direvisi. Jadi ketika terbit SK tanggal 20 Juli kemarin, harusnya di akhir Juli bisa dilakukan pelantikan PAW,” tuturnya
Ia menjelaskan bahwa harusnya pelantikan PAW ini lebih prioritas dibandingkan kegiatan rutinitas lainnya yang bisa sisa saja digeser ke hari lain. Cara kerja kedewanan selama ini juga dilakukan secara kolektif, sehingga ketika formasi anggota dewan lengkap, tentu bisa lebih maksimal.
“Fraksi kami berharap, pelantikan PAW ini sudah menjadi haknya yang bersangkutan bisa didukung seluruh fraksi di DPRD kota Banjarbaru dan tidak dipolitisir,” ungkapnya dengan keras.