REDAKSI8.COM, BALANGAN — Kondisi Pasar Paringin yang dinilai semakin sepi pengunjung menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Balangan. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah, Senin (21/9/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif, itu turut dihadiri anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar serta perwakilan pedagang.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai turut memengaruhi aktivitas perdagangan di Pasar Paringin. DPRD pun mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menginventarisasi persoalan sekaligus mencari solusi yang dapat diterapkan secara konkret.

Salah satu isu yang mencuat ialah perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.

Pedagang mengungkapkan, sejumlah komoditas seperti ikan dan sayuran tidak diperbolehkan dijual di Pasar Paringin. Sementara, komoditas serupa dapat diperdagangkan di Pasar Modern Adaro.

Persoalan lain berkaitan dengan parkir. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang menerapkan retribusi, sedangkan Pasar Modern Adaro tidak menerapkan retribusi parkir.

Perbedaan ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar keberadaan pasar-pasar di Balangan dapat berjalan sesuai fungsi masing-masing tanpa menimbulkan persoalan bagi pedagang.

Muhammad Rizkan mengatakan, Satgas yang didorong DPRD nantinya akan bertugas menginventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi pedagang. Tim tersebut juga diharapkan mengkaji fungsi kedua pasar serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat menjadi jalan keluar.

“Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari satu sisi. Aspirasi pedagang harus diinventarisasi dan dikaji agar solusi yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab persoalan di lapangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Balangan menyiapkan langkah untuk kembali menggerakkan aktivitas ekonomi di pasar tradisional. Kepala Bapperida Balangan H Rakhmadi Yusni menyampaikan, pemerintah daerah akan kembali menerapkan program Belanja Cil sebagai bentuk partisipasi ASN dalam mendukung UMKM lokal.

Program tersebut diharapkan dapat mendorong ASN berbelanja di pelaku usaha lokal sehingga perputaran ekonomi masyarakat, termasuk aktivitas perdagangan di pasar tradisional, ikut meningkat.

Menurut Rakhmadi, Belanja Cil menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha dan pedagang lokal di Balangan.

Sementara bagi pedagang, RDPU tidak cukup berhenti pada meja pembahasan. Mereka berharap setiap aspirasi yang telah disampaikan segera diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata.

Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, meminta hasil pertemuan tersebut segera ditindaklanjuti.

Ia berharap pembahasan mengenai persoalan pasar tidak kembali berhenti sebagai wacana, tetapi menghasilkan langkah konkret yang mampu menghidupkan kembali aktivitas perdagangan dan meningkatkan kunjungan masyarakat ke Pasar Paringin.

Bagi para pedagang, ramainya kembali pasar bukan sekadar persoalan jumlah pengunjung, tetapi menyangkut keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan.

Kini, tindak lanjut DPRD dan pemerintah daerah menjadi perhatian para pedagang. Mereka menunggu apakah pembentukan Satgas dan berbagai langkah yang dijanjikan mampu menghasilkan perubahan nyata di Pasar Paringin.