REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna yang bertujuan mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerjasama Daerah. di ruang utama Gedung DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Syabani Rasul, pada senin (15/9/2025).
Paripurna ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Ketua KPU, pimpinan Instansi Vertikal, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam kesempatan tersebut, para anggota DPRD secara seksama mendengarkan jawaban bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati.
Yulian memulai dengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan fraksi yang telah memberikan saran dan masukan berharga terhadap Raperda Kerjasama Daerah.
Yulian kemudian membacakan pidato bupati, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota DPRD, terutama pimpinan fraksi-fraksi, yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembahasan raperda ini.
Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Nasional, Sekda Yulian menyatakan persetujuan pemerintah daerah terhadap saran untuk memprioritaskan kerjasama dengan daerah yang berbatasan langsung. Ia menekankan bahwa langkah ini akan terus didorong guna mencapai kesejahteraan masyarakat di Tanah Bumbu.
Kemudian, ia menyampaikan tanggapan terhadap Fraksi Nasdem Sejahtera. Yulian menegaskan bahwa masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia yakin dengan dukungan penuh dari DPRD, regulasi ini akan berjalan dengan baik, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Yulian juga memberikan penjelasan rinci atas masukan dari Fraksi PDI Perjuangan. Pertama, ia memastikan bahwa penyaringan rencana kerjasama daerah akan dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.
Pemkab akan melakukan pemetaan kerjasama melalui usulan teknis dari masing-masing SKPD. Selain itu, Yulian memastikan keterlibatan masyarakat dapat disampaikan langsung atau melalui DPRD.
Kedua, Yulian menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pihak, tanpa mengesampingkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerjasama daerah, terutama pemanfaatan aset, telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 dan peraturan terkait lainnya.
Terkait poin ketiga dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian menyatakan bahwa tim pelaksana kerjasama telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap anggota tim menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai SKPD masing-masing. Ia menambahkan bahwa setiap permasalahan dalam pelaksanaan kerjasama akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Keempat, ia memastikan bahwa Raperda ini sangat berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah daerah akan melibatkan pihak eksternal, termasuk anggota DPRD, dalam pemetaan awal kerjasama untuk memastikan kepentingan umum selalu diutamakan.
Menanggapi Fraksi Gerindra, Yulian menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki strategi untuk mendukung pelaku usaha lokal dan UMKM.
Strategi ini diwujudkan dengan memasukkan pasal kearifan lokal yang menjamin kepastian hukum, perizinan yang mudah, dan insentif fiskal. Investor diwajibkan menjalin kemitraan dengan UMKM lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengembangan daerah.
Yulian juga menekankan bahwa untuk mendukung visi misi “Tanbu Beraksi”, setiap kerjasama harus berlandaskan prinsip saling menguntungkan. Pemkab menekankan pada peningkatan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, dengan mewajibkan penyerapan tenaga kerja lokal, terutama dalam kerjasama investasi.
Selanjutnya, Sekda menanggapi pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa. Ia menyatakan sangat sependapat dengan penekanan bahwa setiap kerjasama daerah harus memberikan dampak positif yang nyata dan langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Yulian juga menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kerjasama, guna mencegah kerugian atau penyalahgunaan wewenang.
Terakhir, Yulian menyampaikan tanggapan untuk Fraksi Golongan Karya. Ia memastikan bahwa semua saran dan pandangan yang disampaikan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Yulian meyakini, dengan dukungan DPRD, regulasi ini akan berjalan dengan baik, transparan, dan membawa manfaat besar bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini menandai langkah penting dalam proses legislasi, menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk bekerja sama dalam merumuskan peraturan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Paripurna ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Ketua KPU, pimpinan Instansi Vertikal, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam kesempatan tersebut, para anggota DPRD secara seksama mendengarkan jawaban bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati.
Yulian memulai dengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan fraksi yang telah memberikan saran dan masukan berharga terhadap Raperda Kerjasama Daerah.
Yulian kemudian membacakan pidato bupati, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota DPRD, terutama pimpinan fraksi-fraksi, yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembahasan raperda ini.
Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Nasional, Sekda Yulian menyatakan persetujuan pemerintah daerah terhadap saran untuk memprioritaskan kerjasama dengan daerah yang berbatasan langsung. Ia menekankan bahwa langkah ini akan terus didorong guna mencapai kesejahteraan masyarakat di Tanah Bumbu.
Kemudian, ia menyampaikan tanggapan terhadap Fraksi Nasdem Sejahtera. Yulian menegaskan bahwa masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia yakin dengan dukungan penuh dari DPRD, regulasi ini akan berjalan dengan baik, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Yulian juga memberikan penjelasan rinci atas masukan dari Fraksi PDI Perjuangan. Pertama, ia memastikan bahwa penyaringan rencana kerjasama daerah akan dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.
Pemkab akan melakukan pemetaan kerjasama melalui usulan teknis dari masing-masing SKPD. Selain itu, Yulian memastikan keterlibatan masyarakat dapat disampaikan langsung atau melalui DPRD.
Kedua, Yulian menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pihak, tanpa mengesampingkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerjasama daerah, terutama pemanfaatan aset, telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 dan peraturan terkait lainnya.
Terkait poin ketiga dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian menyatakan bahwa tim pelaksana kerjasama telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap anggota tim menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai SKPD masing-masing. Ia menambahkan bahwa setiap permasalahan dalam pelaksanaan kerjasama akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Keempat, ia memastikan bahwa Raperda ini sangat berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah daerah akan melibatkan pihak eksternal, termasuk anggota DPRD, dalam pemetaan awal kerjasama untuk memastikan kepentingan umum selalu diutamakan.
Menanggapi Fraksi Gerindra, Yulian menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki strategi untuk mendukung pelaku usaha lokal dan UMKM.
Strategi ini diwujudkan dengan memasukkan pasal kearifan lokal yang menjamin kepastian hukum, perizinan yang mudah, dan insentif fiskal. Investor diwajibkan menjalin kemitraan dengan UMKM lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengembangan daerah.
Yulian juga menekankan bahwa untuk mendukung visi misi “Tanbu Beraksi”, setiap kerjasama harus berlandaskan prinsip saling menguntungkan. Pemkab menekankan pada peningkatan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, dengan mewajibkan penyerapan tenaga kerja lokal, terutama dalam kerjasama investasi.
Selanjutnya, Sekda menanggapi pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa. Ia menyatakan sangat sependapat dengan penekanan bahwa setiap kerjasama daerah harus memberikan dampak positif yang nyata dan langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Yulian juga menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kerjasama, guna mencegah kerugian atau penyalahgunaan wewenang.
Terakhir, Yulian menyampaikan tanggapan untuk Fraksi Golongan Karya. Ia memastikan bahwa semua saran dan pandangan yang disampaikan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Yulian meyakini, dengan dukungan DPRD, regulasi ini akan berjalan dengan baik, transparan, dan membawa manfaat besar bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini menandai langkah penting dalam proses legislasi, menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk bekerja sama dalam merumuskan peraturan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.



