REDAKSI8.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 menggelar rapat internal setelah sebelumnya melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berada di Jakarta.

Rapat internal Pansus dipimpin oleh Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub, bersama anggota Pansus lainnya, Damayanti. Dalam forum tersebut, mereka didampingi oleh tim Tenaga Ahli dan staf Pansus LKPJ untuk mendalami hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri, terutama terkait kejelasan tindak lanjut terhadap rekomendasi pansus serta potensi sanksi administratif bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengabaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Ayub menekankan bahwa inti dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas dan keberlanjutan pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ di tahun-tahun sebelumnya. Ia menyoroti masih banyaknya persoalan yang terus berulang, meski sudah pernah menjadi temuan dan rekomendasi pansus maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini menjadi keprihatinan kami. Karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa rekomendasi yang diberikan sejak beberapa tahun terakhir, ternyata belum dijalankan secara optimal. Bahkan ada beberapa OPD yang nyaris tidak menunjukkan tindak lanjut yang signifikan. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah,” ujar Ayub dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa upaya pansus tidak hanya berhenti pada pembuatan laporan dan rekomendasi, tetapi juga melibatkan proses uji petik langsung ke seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data yang disajikan dalam LKPJ sesuai dengan realitas di lapangan, serta untuk menyusun rekomendasi yang benar-benar relevan dan berdampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Namun sayangnya, menurut Ayub, jerih payah pansus tidak sejalan dengan respons dari beberapa OPD. “Kami turun langsung ke lapangan, bertemu masyarakat, menilai capaian program, dan memberikan rekomendasi berbasis temuan nyata. Tapi setelah semua upaya itu, rekomendasi kami justru tidak ditindaklanjuti. Ini bukan hanya mengecewakan, tapi menunjukkan adanya ketidaksungguhan dari pihak-pihak tertentu dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Lebih jauh, Ayub mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD memiliki dasar hukum untuk mengusulkan evaluasi bahkan pergantian terhadap kepala OPD yang tidak menjalankan rekomendasi yang telah disepakati bersama. Hal ini disebutnya sebagai langkah terakhir apabila pendekatan koordinatif dan administratif tidak membuahkan hasil.
“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD bukan sekadar lembaga kontrol formalitas. Ketika rekomendasi kami diabaikan, itu artinya ada pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas. Dan sesuai arahan dari Kemendagri, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar mengevaluasi bahkan mengganti pimpinan OPD yang gagal menjalankan fungsinya secara maksimal,” tegas Ayub.
Rapat internal ini juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Pansus menilai bahwa komunikasi dan tindak lanjut rekomendasi perlu diperkuat dengan sistem pelaporan yang lebih ketat dan mekanisme evaluasi berkala. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Dengan digelarnya rapat ini, Pansus LKPJ DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kinerja pemerintah daerah agar selaras dengan prinsip tata kelola yang baik serta menjamin bahwa rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berdampak dan tidak menjadi sekadar dokumen formal tanpa implementasi di lapangan.