Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ops Antik Intan 2024, Belasan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kotabaru

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
11 Juni 2024
A A
Ops Antik Intan 2024, Belasan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kotabaru

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto memimpin Press Release Operasi Antik Intan 2024, Senin (10/6/2024). Foto: Gilang/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Kapolres Kotabaru menggelar konferensi pers, untuk mengumumkan hasil Operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dan jajaran Polsek pada Senin (10/6/2024).

Operasi Antik Intan 2024 ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 17 Mei hingga 30 Mei 2024.

Kapolres Kotabaru menjelaskan, operasi tersebut berhasil mengungkap total 17 kasus narkoba dengan rincian sebagai berikut.

Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka dan barang bukti sabu seberat 12,62 gram.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Polsek Pulau Laut Utara mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,12 gram.

Polsek Pulau Laut Timur mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 430 butir obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I).

Polsek Pulau Laut Barat mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 500 butir obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol serta 2.000 butir obat Dextromerthopan.

Polsek Kelumpang Hilir mengungkap 2 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,83 gram.

Polsek Sungai Durian mengungkap 3 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti sabu seberat 40,65 gram.

Total barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Antik Intan 2024 adalah:

Sabu seberat 55,32 gram, dengan nilai estimasi Rp110.640.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

Obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir. Obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 butir.

Dari 22 tersangka yang ditangkap, 6 orang dikategorikan sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir.

“Hasil penangkapan ini telah menyelamatkan sekitar 550 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang,” terang Kapolres.

Kapolres Kotabaru juga menambahkan bahwa asal-usul narkotika jenis sabu masih dalam pendalaman.

Menurut keterangan para pelaku, mereka memperoleh barang tersebut melalui pembelian online dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian diambil di lokasi tertentu yang sepi, sebagian besar di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp800.000.000,- hingga Rp8.000.000.000,-.

“Untuk barang bukti sabu yang melebihi 5 gram, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Dinda, Nurul, Indah dan Hartati raih Juara Nasional pada I‑QAF 2026

Dinda, Nurul, Indah dan Hartati raih Juara Nasional pada I‑QAF 2026

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NASIONAL - Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali mengukir prestasi pada ajang International Qur’anic Festival (I‑QAF) 2026. Pada Grand Final yang...

Berkejaran dengan Waktu, Tim SAR Hadapi Risiko Habitat Buaya dalam Pencarian Remaja di Tanah Bumbu

Berkejaran dengan Waktu, Tim SAR Hadapi Risiko Habitat Buaya dalam Pencarian Remaja di Tanah Bumbu

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU - Operasi pencarian terhadap AR (15), seorang remaja yang diduga kuat diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

Perangi Fenomena Fatherless, Pemko Banjarbaru Wajibkan Ayah Terlibat Aktif di Sekolah Anak

Perangi Fenomena Fatherless, Pemko Banjarbaru Wajibkan Ayah Terlibat Aktif di Sekolah Anak

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah progresif untuk mengikis fenomena fatherless atau minimnya kehadiran figur ayah dalam tumbuh...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In