REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru memastikan Operasi Jaran Intan 2026 berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selama 12 hari pelaksanaan, aparat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 14 tersangka.

Operasi yang digelar sejak 19 hingga 31 Januari 2026 itu menuntaskan seluruh target operasi (TO) yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, sejumlah kasus di luar target juga turut berhasil diungkap.
Hasilnya, 14 pelaku kini mendekam di sel Mapolres Banjarbaru, dan menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian beserta surat-surat kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda menegaskan, capaian operasi berjalan sesuai rencana.
“Target-target yang menjadi sasaran operasi ada empat dan semuanya terpenuhi. Selain itu, untuk non-TO juga ada empat kasus yang berhasil kami ungkap,” ujarnya saat press rilis di Aula Joglo Malpolres Banjarbaru, Rabu (18/2/26).
Ia menekankan, operasi itu merupakan langkah konkret kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menekan kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjarbaru.
“Kegiatan ini digelar dalam rangka upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya dari kejahatan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus kunci palsu. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan dan menunggu momen ketika pemilik lengah sebelum bertindak.
“Rata-rata korban ini random, siapa saja yang lengah langsung jadi sasaran. Ada pelaku yang beraksi sendirian, ada juga yang bekerja sama,” jelasnya.
Adapun wilayah Liang Anggang yang tercatat sebagai titik paling rawan dalam pengungkapan kasus ini.
“Polisi juga mengamankan seorang penadah yang kini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dia mengingatkan, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menambahkan kunci pengaman ganda, agar tidak menjadi korban berikutnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 486 dalam KUHP terbaru,” tuntasnya.



