REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru resmi menerapkan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijiriah 2026 Masehi mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri.
Kebijakan itu mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2026 dan mengatur skema belajar mandiri, pembelajaran tatap muka, hingga libur Idul Fitri.

Pelaksanaan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Banjarbaru Nomor 400.3.2/0256-SET/Disdik, sebagai tindak lanjut arahan Erna Lisa Halaby.
Bahkan, seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP wajib menyesuaikan proses belajar selama bulan suci.
Kepala Disdik Kota Banjarbaru, Abdul Basid menyebut, jadwal pembelajaran mandiri dilaksanakan pada 18–21 Februari 2026 dan 16–18 Maret 2026.
“Tanggal 18-21 Februari dan 16-18 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah,” ujarnya saat diwawancari, Senin (16/2/26).
Sementara pembelajaran di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Namun jam belajar juga akan disesuaikan.
Untuk jenjang TK dimulai pukul 08.00sampai 09.30 Wita, sedangkan SD dan SMP berlangsung pukul 08.00-2.00 Wita, dilanjutkan dengan salat Dzuhur berjamaah.
Meski demikian, selama Ramadhan siswa tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga penguatan karakter.
“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan murid melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian mulia,” jelasnya.
Basid menekankan, kehadiran guru dan tenaga kependidikan ASN tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku. Orang tua juga diminta aktif membimbing anak selama pembelajaran mandiri di rumah.
Adapun libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 20–21 Maret 2026 serta 23–28 Maret 2026 untuk satuan pendidikan keagamaan.
“Satuan pendidikan mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar kembali pada 30 Maret 2026,” tandasnya.



