Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Tim Hanyar Untuk PSU Pilwali Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
26 Mei 2025
A A
MK Tolak Gugatan Tim Hanyar Untuk PSU Pilwali Banjarbaru

Sidang pembacaan putusan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (26/5/25). Foto : Tangkap Layar

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Polda Metro Jaya di Geruduk Rambut Cepak dan Seragam Loreng

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Redaksi8.com | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, termasuk tuntutan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Gugatan itu diajukan dalam dua perkara, yakni Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas nama Syarifah Hayana yang juga Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 oleh Prof. Ir. H. Udiansyah, MS sebagai pemilih resmi.

Kedua pemohon, yang diwakili Tim Hanyar sebagai kuasa hukum, mendalilkan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Banjarbaru 19 April 2025 lalu. Mulai dari dugaan politik uang, ketidaknetralan aparat, perubahan data pemilih, hingga minimnya sosialisasi dan distribusi undangan memilih.

Namun, seluruh dalil tersebut ditolak majelis hakim konstitusi karena dinilai tidak terbukti secara hukum. “Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang pendahuluan, pemohon sempat menguraikan enam modus pelanggaran Pilwali yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satunya ditopang bukti video dari akun Facebook Bpost Online yang menampilkan pernyataan Presiden Tim Dozer, Ghimoyo. Dalam video itu, disebut adanya pengerahan tim dari luar daerah demi memenangkan Paslon 01.

Namun hakim menilai, rekaman itu tidak cukup kuat membuktikan adanya keterlibatan langsung penyelenggara Pemilu atau pelanggaran hukum yang nyata.

“Pemohon tidak menguraikan secara terperinci bagaimana dugaan politik uang itu dilakukan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Bukti berupa artikel, cetakan berita daring, dan buku tidak memiliki korelasi langsung terhadap proses Pemilukada, sehingga tidak meyakinkan mahkamah.”

Enny juga menyebut, tidak ada laporan resmi dari Bawaslu Banjarbaru yang menindaklanjuti tuduhan politik uang dan pelanggaran netralitas aparat sebagaimana didalilkan.

Sementara itu, Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa seluruh pokok permohonan dari kedua perkara tidak dapat diterima karena lemah dalam substansi dan pembuktian.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief saat menutup sidang.

Dengan putusan ini, hasil Pilwali Banjarbaru yang memenangkan pasangan calon nomor urut 01 tetap sah, dan tidak akan dilakukan PSU sebagaimana yang diminta para pemohon.
Share26Tweet16Send

Related Posts

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR -;Pemerintah Kabupaten Banjar bergerak cepat menangani pencemaran sungai akibat banyaknya bangkai ikan yang dibuang oleh pembudidaya ke aliran...

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

by erna wati
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ratusan warga Desa Gunung Raya dan sekitarnya memadati area tabligh akbar dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

by angga sasmita
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In