REDAKSI8.COM, Batam – Jalan Raja H Fisabilillah, Teluk Tering Batam Centre, Kota Batam di malam hari dijadikan sebagai lokasi balap liar. Aksi balap liar tersebut selain sangat membahayakan para pelaku balap liar itu sendiri karena tanpa pakaian pembalap, juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas balap liar ini memang meresahkan masyarakat sekitar, khususnya di tengah kota. Hal ini terjadi tepat di depan Rimbun Kopi, Batam Center sekitar jam 11 malam. Walau sebumnya sudah sering di amankan di daerah Batam para pelaku balap liar, tetapi tidak ada efek jera bagi pelaku.
Selain itu, berdasarkan pantauan bahwa juga banyak warga yang menyaksikan balap liar tersebut. Pelaku aksi balap liar ini kerap digandrungi para remaja. Bahkan saat aksi dilakukan tanpa mengenal waktu, pusat kota sempat riuh akibat suara knalpot racing yang mereka gunakan.
Di lapangan, saat diajak ngobrol, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas balap liar ini sangat meresahkan, karena mereka mengendarai kendaraan tanpa benar-benar mengetahui aturan.
“Kami sebagai pengguna jalan raya tersebut sangat terganggu, apalagi mereka tidak pakai aturan. Selain itu, suara knalpotnya nyaring, sangat berisik sekali, dan juga menjadi gangguan bagi pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu Malam (17/2/2024).
Dia mengatakan bahwa balap liar berbahaya jika pengguna jalan saling bertabrakan dan terjatuh sehingga dapat mengakibatkan cedera pada orang lain. dan mengakibatkan kematian seperti yang terjadi beberapa minggu lalu di kawasan Simpang Kara.
“Kemarin korban meninggal. Seorang perempuan yang baru pulang dari menonton konser di Temenggung tertabrak balap liar dan meninggal seketika di lokasi kejadian,” ujarnya.
Akibat balap liar ini adalah melanggar norma kesusilaan karena meresahkan masyarakat sekitar. Dan melanggar norma hukum karena balap liar sangat mengganggu kenyamanan warga juga mengganggu pengguna jalan.
Sebab dalam ini tercantum telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdapat pada pasal 48, 77, 115, dan 281.
Oleh karena itu, pihak kepolisian setempat dan seluruh pihak terkait lainnya diminta berupaya untuk menertibkan segala aksi balap liar tersebut. (Ws)