REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (5/8).

Pengukuhan ini menegaskan peran imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing.

Upacara yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Pecalang.
Turut hadir Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ujar Agus.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli bertujuan memberikan respons cepat atas pelanggaran keimigrasian, menekan pelanggaran oleh orang asing, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Sebanyak 100 personel Imigrasi dilibatkan dalam Satgas ini. Setiap petugas dilengkapi rompi pengaman dan kamera tubuh (body camera), serta akan berpatroli menggunakan sepeda motor atau mobil patroli Imigrasi. Mereka akan beroperasi di 10 titik strategis dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, seperti:
Kuta Utara (Canggu)
Seminyak
Kerobokan
Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa
Pecatu (Uluwatu, Bingin)
Pantai Mertasari
Kecamatan Kuta
Gianyar (Ubud)
Nusa Dua
Jimbaran
Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa komandan tim dan petugas akan berpatroli di rute-rute yang telah ditentukan, khususnya area rawan pelanggaran atau aktivitas WNA yang tinggi.
“Jadwal patroli dilakukan secara berkala dan acak agar tidak mudah diprediksi,” kata Yuldi.
Satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang selama ini telah menunjukkan kinerja signifikan.
Berdasarkan data, Ditjen Imigrasi mencatat tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa 607 deportasi dan 303 pendetensian selama November–Desember 2024.
Angka ini melonjak tajam pada Januari–Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian.
Selama periode November 2024 hingga Juli 2025, sebanyak 62 orang asing diproses secara hukum.
“Ke depan, kami akan terus menggiatkan operasi seperti Satgas maupun operasi berskala nasional seperti Wira Waspada. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Yuldi