REDAKSI8.COM – Dikutip dari kemenkue.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa mulai tahun 2020 ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN mengalami perubahan dalam pola penyalurannya.

Hal ini terungkap saat konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendidikan&Kebudayaan (Mendikbud) di kantor pusat Kementerian Keuangan, Senin (10/2).
“Untuk tahun 2020 penyaluran BOS diubah dari yang tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap I sebesar 30%, tahap II 40%, dan tahap III 30%,” papar Menkue RI.
“Kalau tahun lalu kita 4 kali, dengan alokasi sebesar 20%, 40%, 20% dan 20%. Dengan menjadi 3 kali akan jauh lebih sederhana,” tambah Menkeu RI.
Menkeu menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ini dana BOS akan disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah penerima dana.
Pada tahap pertama, dana BOS Reguler akan disalurkan paling cepat pada bulan Januari sebesar 30%. Kemudian pada tahap kedua, dana BOS Reguler akan disalurkan paling cepat bulan April dengan besaran 40%, dan tahap terakhir dana BOS Reguler paling cepat akan disalurkan pada bulan September sebanyak 30%.
Sedangkan untuk BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak mengalami perubahan pola penyaluran yaitu akan diberikan sekaligus 100% paling cepat pada bulan April mendatang.
Menkeu juga mengatakan, perubahan pokok kebijakan ini bertujuan untuk mendukung konsep Merdeka Belajar yang diusulkan oleh Kemendikbud, dengan adanya alokasi besaran penyaluran dana yang signifikan di awal tahun yaitu 70%. Selain itu sambungnya, perubahan pokok kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan akurasi penyaluran BOS.
Karena rekomendasi penyalurannya menggunakan data yang di-input langsung oleh sekolah melalui aplikasi Dana BOS, Menkeu kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan Kementerian terkait dalam memonitor penyaluran dana BOS.

“Kita akan terus melakukan sinergi dan koordinasi dalam rangka meningkatkan monitoring dana BOS, dan tadi kita lihat langsung ke rekening sekolah. Walaupun langsung transfer ke masing-masing penerima tidak berarti tidak ada akuntabilitas dan monitoringnya. Nanti kita akan terus perkuat bersama dengan tempatnya Pak Nadiem dan Pak Tito,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah buah sinergi yang baik antar Kementerian.
“Kebijakan-kebijakan hari ini tidak akan bisa tercapai tanpa dukungan penuh dari Ibu Menkeu dan Pak Mendagri. Jadi, ini benar-benar salah satu produk kerjasama kegotongroyongan antar tiga kementerian ini untuk bisa menciptakan kebijakan yang baik,” tukas Mendikbud.
Senada dengan hal itu, Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan bahwa dengan skema penyaluran dana yang baru ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi bangsa terutama dalam rangka mendorong pembangunan sampai ke tingkat yang paling bawah.
“Skema yang baru ini jelas akan memberikan dampak yang positif karena dananya akan langsung disalurkan ke sekolah-sekolah. Tentu ini kita sangat berharap akan mendukung program merdeka belajarnya pak Nadiem dimana nanti sekolah akan lebih fleksibel dalam mengelola anggaran, menentukan sesuai dengan kebutuhan yang mereka tahu di lapagan tidak sama dari satu sekolah dengan sekolah yang lainnya,” ujar Mendagri.
Salah seorang guru kelas SMP 4 Kota Martapura, Tambrin Damoiko berpendapat, proses penyaluran dana BOS pada tahun 2019 dilaksanakan per triwulan. Walaupun lanjutnya, saat ini kebijakan yang diambil Menkue terkait perubahan pada sistem penyaluran tidak begitu berpengaruh terhadap siswa di sekolahnya.
“Selama tidak ada hambatan penyaluran bagi kami tidak masalah, mau berapa kali pun penyalurannya yang penting dananya tetap untuk siswa,” ujarnya kepada Reporter melalui via telepon, Selasa (11/2).



