Rapat ini dipimpin langsung oleh Kabid IK, Herlina Maulidah, dan dihadiri oleh lintas perangkat daerah strategis, antara lain Dinas PUPRP, Dinas PRKPLH, serta UPTD Pengelolaan Sampah dan Air Limbah BLUD Intan Hijau. Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk membedah persoalan teknis dan administratif yang selama ini menjadi hambatan dalam pengoperasian IPLT.
Dalam paparannya, Herlina menegaskan bahwa keberadaan IPLT bukan hanya infrastruktur pelengkap, tetapi merupakan komponen vital dalam pelayanan sanitasi yang menyangkut Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan upaya peningkatan akses sanitasi layak bagi masyarakat.
“Fungsi IPLT ini sangat strategis. Bukan hanya untuk memenuhi target sanitasi nasional, tapi juga sebagai prasyarat pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sanitasi. Saat ini fungsinya stagnan karena terkendala berbagai aspek,” ujar Herlina.
Salah satu hambatan paling krusial yang mencuat dalam rapat adalah kondisi akses jalan menuju IPLT dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum memadai. Hal ini menjadi penghambat utama kelanjutan pekerjaan fisik di lokasi IPLT.
Tak hanya itu, beberapa persoalan teknis juga diidentifikasi, antara lain:
– Kebocoran struktur bangunan IPLT
– Penyumbatan dalam sistem pengolahan
– Ketidaktahuan lokasi kebocoran akibat belum diterimanya as built drawing dari BPPW
– Ancaman sanksi dari KLHK karena IPLT dianggap tidak difungsikan
Sementara itu, telah disiapkan anggaran sebesar Rp200 juta untuk perbaikan fisik IPLT pada tahun ini. Namun, anggaran tersebut belum mencakup perencanaan dan pengawasan teknis, yang justru menjadi bagian esensial agar pekerjaan bisa dilaksanakan secara tepat guna.
Dalam diskusi, muncul pula fakta bahwa beberapa unit STS/L2T2 telah menginisiasi iuran penyedotan tinja, namun pelaksanaannya masih belum konsisten karena minimnya kesadaran pelanggan. Hal ini berpengaruh pada rendahnya volume lumpur tinja yang masuk ke IPLT, sehingga sistem operasional tidak berjalan optimal.
Adapun untuk pengelolaan limbah B3, Pemerintah Kabupaten Banjar tengah mempertimbangkan untuk menggandeng pihak ketiga, sementara penyusunan masterplan persampahan dan kajian khusus limbah tinja direncanakan akan masuk dalam APBD Perubahan 2025.
Beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan dan rencana tindak lanjut dari rapat ini meliputi:
1. Perlunya studi kelayakan terhadap eksistensi dan posisi IPLT Cahaya Kencana.
2. DPUPRP menyatakan kesiapan dalam mendukung dari sisi perencanaan, konstruksi, dan pengawasan teknis.
3. Komitmen operasional dan pemeliharaan IPLT sangat diperlukan dari pihak DPRKPLH dan BLUD Intan Hijau.
4. DPRKPLH diharapkan mempersiapkan usulan DAK TPS3R Tahun 2026 dengan kelengkapan readiness criteria sesuai pedoman.
Rapat ini menjadi langkah penting menuju pengaktifan kembali IPLT Cahaya Kencana sebagai fasilitas sanitasi yang layak, berfungsi, dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
Kolaborasi antarperangkat daerah serta sinergi dengan lembaga pusat menjadi kunci keberhasilan penanganan infrastruktur ini.
Dengan arah kebijakan yang lebih jelas dan koordinasi lintas sektor yang semakin solid, Kabupaten Banjar optimistis dapat menjadikan IPLT Cahaya Kencana sebagai model pengelolaan sanitasi terpadu yang berkelanjutan di masa mendatang.