SK tersebut berisi tentang pelanggaran kode etik PNS ini tertuang dalam Keputusan Nomor 800.1.6.2/1572/2024, Nomor 800.1.6.2/1573/2024, dan Nomor 800.1.6.2/1574.
“Menyatakan PNS di bawah ini, pertama Rokhyat Riyadi, kedua Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dan Hidayaturrahman terbukti melanggar kode etik PNS,” ucap Aditya saat membacakan langsung SK disela rapat koordinasi SKPD lingkungan Pemko Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan.
Atas dasar itu, ketiganya dinyatakan melanggar pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan pasal 6 huruf (e) dan huruf (y) Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2021 tentang Etika Pelaksanaan Tugas sebagai PNS.
Dimana keputusan ini berlaku sejak pada tanggal ditetapkan yakni di Banjarbaru 23 Desember 2024.
Aditya menyebutkan, pembacaan SK merupakan tindak lanjut dari BKN untuk Pemko Banjarbaru. Hal ini buntut adanya dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu.
“Kita sudah membentuk tim, sekarang sudah disidang, diperiksa kembali sesuai dengan permintaan dari BKN kita penuhi lalu kita sampaikan berkaitan dengan hal tersebut,” ungkapnya.
Disamping itu, untuk sanksi yang diberikan kepada tiga Aparatur Sipil Negera (ASN) ini, Aditya menyerahkan kepada tim pemeriksa yang telah dibentuk pihaknya.
“Sanksinya silahkan tanyakan kepada tim yang menyidangnya, kita membacakan SK saja,” imbuhnya.
Melalui tim ini juga katanya, akan dilakukan sejumlah pemeriksaan kembali sesuai permintaan dari BKN.
“Melalui tim ini ada pemeriksaan kembali karena diminta BKN untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” tutupnya.
Sebagai informasi, laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada serentak 2024 ini sebelumnya terungkap dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, dengan nomor 005/Reg/LPP/PW.Kota/22.02/XI/2024.
Dua orang ASN yang bersangkutan yakni Rokhyat dan Rudi nampak hadir saat pembacaan SK, kecuali Hidayaturrahman tidak hadir dan hanya menyaksikan melalui video call.



