REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Menyikapi maraknya kasus mabuk diduga akibat konsumsi kecubung yang viral disejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan sejumlah langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini.
“Melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala di duga mabuk kecubung, dimana dua di antaranya meninggal dunia (MD),” terangnya, Minggu (14/7/24).
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Bahkan, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel pun melakukan penindakan terhadap seorang inisial M (47), merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo.
“Diduga di konsumsi para korban, dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Pol Adam, barang bukti tersebut telah dibawa ke labfor untuk mengetahui kandungan yang ada didalamnya.
Sementara, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin saat ini sedang melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.
Kemudian, Polresta Banjarmasin berhasil menangkap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban, yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut pada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
“Ke 4 orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.
Lebih jauh, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, mengenai viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, tidak semua video yang viral itu disebabkan oleh efek kecubung.
Melainkan ada video orang mabuk alkohol tetapi dibikin judul Mabuk Kecubung, kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
“Untuk itu, Polda Kalsel menghimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung, karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh,” jelasnya.
Ia menuturkan, Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patrolinya ke lokasi-lokasi, dimana tempat anak-anak muda yang rawan dijadikan lokasi pemakaian obat-obatan berbahaya.
“Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk diduga akibat pil putih, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat,” akhirnya.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Jiwa (RSD) Sambang Lihum, Dr. Budi Harmanto mengatakan, jumlah pasien yang diduga mabuk kecubung sebanyak 49 orang.
Rinciannya, Kota Banjarmasin 28 orang, Kota Banjarbaru 3 orang, Kabupaten Banjar 7 orang, Hulu Sungai Selatan 7 orang, Kapuas 3 orang, Batola 6 orang, dan Kota Baru 1 orang.
“Sudah keluar atau dipulangkan 4 orang, warga Bjm 2 orang, Bjb 1 orang, Kabupaten Banjar 1 orang. Kalau total keseluruhan ada 49 orang, 9 rawat jalan, 4 orang keluar, 2 orang meninggal, jadi total rawat inap 34 pasien,” tandasnya.