REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memutuskan terdakwa Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan dinyatakan terbukti bersalah dengan masa hukuman penjara seumur hidup.

Vonis majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan awal yang didakwakan oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi dalam sidang sebelumnya.
Dengan Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Jumran Kelasi I Bah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari Dinas Kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu dalam sidang putusan, Senin (16/6/25).
Adapun pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya.
Unsur-unsur tersebut meliputi unsur pertama barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang orang lain.
Maka perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya, sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecataan dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi putusan dari majelis Hakim, terdakwa Jumran mengatakan masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut.
“Siap, masih mikir-mikir,” ucapnya.
Diwaktu yang berbeda, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengaku, menerima putusan dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim.
“Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding,” tutupnya.