Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Keluarga Juwita Belum Puas Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup

Irma Dahliana by Irma Dahliana
16 Juni 2025
A A
Keluarga Juwita  Belum Puas Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup

Kuasa hukum keluarga Juwita saat memberikan keterangannya usai sidang putusan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah Majelis Hakim memvonis terdakwa Jumran hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Kemiliteran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/25).

Kuasa Hukum keluarga korban Juwita, Muhammad Pazri mengaku kecewa terhadap putusan yang dinyatakan oleh majelis hakim hari ini.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan pada hari ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.

“Kami sepakat dengan keluarga, terutama orang tua korban, bahwa putusan hari ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, karena seharusnya dari tuntutan jaksa itu hukuman mati. Maka hukum dimungkinkan hakim menjatuhkan putusan lebih dari tuntutan melalui Prinsip Ultra Petita,” ungkapnya.

LihatJuga :

UM Banjarmasin Lepas 19 Mahasiswa KKN di Balangan, Siap Perkuat BUMDes, Digitalisasi Desa Wisata, hingga Kembangkan Madu Kelulut

Taklukkan Jalur Muara Uya, KBC Club Pererat Kebersamaan Lewat Gowes Wisata di Riam Bidadari

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

Bahkan, ada sejumlah hal penting yang dinilai diabaikan oleh majelis hakim, termasuk rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang restitusi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diabaikan.

“Padahal jelas restitusi itu harus dikabulkan, karena yang bettanggungjawab tidak hanya narapidana, tapi juga bisa kepada ahli waris, inipun tidak menjadikan pertimbangan hakim,” ucapnya.

Kemudian, terkait indikasi dugaan kuat keterlibatan pelaku lain juga diabaikan oleh majelis hakim yang sampai saat ini belum diusut tuntas.

Dugaan tersebut katanya didasari dari hasil tes DNA yang memang tidak cocok dengan milik terdakwa Jumran.

“Kalau bukan milik terdakwa, lalu milik siapa? itu yang sampai hari ini belum di jawab dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Selain itu, hasil pelacakan GPS dan handphone yang belum diungkap secara menyeluruh di fakta pengadilan juga tidak utuh.

“Harapan kami itu tidak dikembalikan kepada terdakwa, tapi ditelaah lebih lanjut kedepan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pazri mengungkapkan, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting pun tidak utuh ditampilkan dalam persidangan, sehingga menambah kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga korban.

“Intinya kita belum puas dalam putusan ini, namun tetap kita hormati putusan hakim,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk langkah hukum kedepan, pihaknya akan melakukan rapat internal bersama keluarga korban terlebih dahulu.

Sebab, masih ada beberapa bukti, seperti tracking dari GPS, dan capture atau tangkap layar handphone yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

“Tetap kita ingin optimal dalam hal putusan ini, kalaupun ada terduga pelaku lain harus diusut sampai dengan tuntas kedepan,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

Brigade Dalkarhutla Dishut Kalsel Padamkan Api di Tiga Titik Rawan Karhutla

by Irma Dahliana
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) untuk memadamkan...

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

by Irma Dahliana
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung lama hingga beberapa bulan ke depan mulai berdampak pada sektor pertanian...

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

by Gilang Romadhon
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri acara Malam Ramah Tamah dalam rangka Kunjungan Kapal Perang Republik Indonesia KRI Banjarmasin-592,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In