REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah Majelis Hakim memvonis terdakwa Jumran hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Kemiliteran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/25).

Kuasa Hukum keluarga korban Juwita, Muhammad Pazri mengaku kecewa terhadap putusan yang dinyatakan oleh majelis hakim hari ini.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan pada hari ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
“Kami sepakat dengan keluarga, terutama orang tua korban, bahwa putusan hari ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, karena seharusnya dari tuntutan jaksa itu hukuman mati. Maka hukum dimungkinkan hakim menjatuhkan putusan lebih dari tuntutan melalui Prinsip Ultra Petita,” ungkapnya.
Bahkan, ada sejumlah hal penting yang dinilai diabaikan oleh majelis hakim, termasuk rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang restitusi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diabaikan.
“Padahal jelas restitusi itu harus dikabulkan, karena yang bettanggungjawab tidak hanya narapidana, tapi juga bisa kepada ahli waris, inipun tidak menjadikan pertimbangan hakim,” ucapnya.
Kemudian, terkait indikasi dugaan kuat keterlibatan pelaku lain juga diabaikan oleh majelis hakim yang sampai saat ini belum diusut tuntas.
Dugaan tersebut katanya didasari dari hasil tes DNA yang memang tidak cocok dengan milik terdakwa Jumran.
“Kalau bukan milik terdakwa, lalu milik siapa? itu yang sampai hari ini belum di jawab dalam fakta persidangan,” ujarnya.
Selain itu, hasil pelacakan GPS dan handphone yang belum diungkap secara menyeluruh di fakta pengadilan juga tidak utuh.
“Harapan kami itu tidak dikembalikan kepada terdakwa, tapi ditelaah lebih lanjut kedepan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pazri mengungkapkan, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting pun tidak utuh ditampilkan dalam persidangan, sehingga menambah kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga korban.
“Intinya kita belum puas dalam putusan ini, namun tetap kita hormati putusan hakim,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk langkah hukum kedepan, pihaknya akan melakukan rapat internal bersama keluarga korban terlebih dahulu.
Sebab, masih ada beberapa bukti, seperti tracking dari GPS, dan capture atau tangkap layar handphone yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
“Tetap kita ingin optimal dalam hal putusan ini, kalaupun ada terduga pelaku lain harus diusut sampai dengan tuntas kedepan,” pungkasnya.