REDAKSI8.COM, BITUNG — Fenomena mafia solar kian marak ditengah negara memberantas para koruptor yang lama kenyang menimbun kekayaan.
Sampai kapan uang subsidi rakyat digerogoti oleh para mafia? dan mengapa penegakan hukum seolah tak berkutik menghadapi para pemain besar?
Soalnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga menghancurkan hak masyarakat kecil untuk mendapatkan energi dengan harga yang sesuai kantong mereka.

Saat ini publik tengah meruncingkan pandangannya terhadap dugaan praktik tambang ilegal dan mafia tanah di Provinsi Sulawesi Utara.
Nama sebuah perusahaan PT Stemar Jaya dianulir telah menjadi aktor sentral dalam pusaran penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Bitung sejak lama.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Redaksi8.com, perusahaan PT Stemar Jaya ditengarai menjalankan skema bisnis terlarang dengan membeli solar subsidi dari jaringan penimbun lokal.
Kemudian, perusahan tersebut diduga menjual lagi selayaknya solar industri.
Perusahan itu dianulir, acap kali menjual solar subsidi tanpa kelengkapan perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sehingga nilai kerugiannya bagi negara semakin membengkak.
“Mereka dapat barang dari para penimbun yang antre di SPBU memakai truk modifikasi atau mobil tronton. Kelihatan legal, tapi sejatinya ilegal,” ungkap Jelita (bukan nama sesungguhnya lantaran yang bersangkutan tidak ingin nama aslinya dimuat<-red)
Menurut Jelita, solar subsidi itu terlebih dahulu ditarik ke sebuah gudang penampungan. Kemudian dibeli oleh perusahaan PT Stemar Jaya dengan harga sekitar Rp9 ribu per liter.
Ironisnya Bagi Jelita, BBM yang diperuntukkan nelayan kecil dan masyarakat menengah ke bawah itu dijual lagi ke perusahaan besar dengan harga sekitar Rp10 ribu 500 per liter, menyerupai harga solar industri.
Dari narasumber lain menambahkan, salah satu pembeli solar subsidi ilegal tersebut ialah PT Conch. Beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow.
“Distribusi mereka tidak melalui depot resmi seperti Pertamina atau AKR. Cuma pakai faktur atau nota untuk memuluskan pengiriman,” beber Antonio (bukan nama sebenarnya<-red).
Praktik mafia solar di Bitung ungkap Antonio, dikabarkan sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan lebih jauh, aparat yang semestinya memberantas kejahatan itu dituding mengetahui namun tetap membiarkan praktik itu.
“Polres Bitung dan Polda Sulut pasti tahu. Tapi diduga ada konspirasi atau setoran rutin, jadi kasusnya tak pernah benar-benar ditindak,” tegas Antonio.
Beberapa kali penindakan terhadap aktivitas PT Stemar Jaya memang pernah dilakukan. Akan tetapi seperti diketahui, proses hukum mengambang.
“Barang bukti yang sempat diamankan pun kabarnya hilang, kosong atau justru dilepas kembali tanpa penjelasan,” pikirnya.
Sampai berita ini diterbitkan pada pukul 13.46 wita, pemilik perusahaan PT Stemar Jaya Anita Rasubala yang akrab disapa Ci Popi dicoba dihubungi Redaksi8.com belum memberikan jawaban resmi terkait sejumlah dugaan yang diarahkan pada perusahaannya.
Meski publik kini menanti, apakah kasus PT Stemar Jaya akan tetap menjadi drama tanpa akhir, atau akhirnya dituntaskan dengan berani?



