Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Luka Lebam di Tubuh, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Banjarbaru Dijatuhi Hukuman Penjara Segini

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
4 Juli 2023
A A
Luka Lebam di Tubuh, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Banjarbaru Dijatuhi Hukuman Penjara Segini

Terdakwa kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di dalam lingkup rumah tangga Anita Pebrianti Sri Mulyono dijatuhi pidana penjara 6 bulan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/7/2023). Foto : RizkiN/KejariBanjarbaru

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di dalam lingkup rumah tangga Anita Pebrianti Sri Mulyono dijatuhi pidana penjara 6 bulan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/7/2023).

Meski demikian, terdakwa tetap menjalani masa percobaan 1 tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa dalam keterangan tertulis menyampaikan, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga Anita Pebrianti Sri Mulyono dijatuhi hukuman penjara.

Sebab terang Essa, yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 Junto pasal 5 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 80 Junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu atas diri terdakwa.

LihatJuga :

Diduga Cemarkan Nama Baik Orang, Tiktoker Babeh Aldo Ditahan dan Jadi Tersangka

Kasasi JPU Ditolak MA, Bahri Alamsyah Resmi Bebas Inkracht, LBH Irsan Mahmud Prakasa Menangkan Perkara Narkotika

Misteri Kematian Pria 58 Tahun di Kebun Kakao Tapanuli Tengah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Polda Metro Jaya akan memanggil Hotman Paris, Ketua PWI Kalsel Nyatakan Selaras Dengan PWI Pusat

“Setelah pembacaan amar putusan atas diri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir- piker,” tulis Essa kepada Redaksi8.com pasca siding perkara kekerasan anak dalam lingkup rumah tangga di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dipersidangan tersebut terdakwa dan penasihat hokum hadir secara langsung. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir diwakili oleh Riza Pramudya Maulana.

Dipersidangan sebelumnya, tedakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono disebut para saksi telah melakukan tindak kekerasan kepada anak angkatnya berinisial RM.

Anita disebut telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka dibagian punggung, kaki, dan pinggang RM.

Saksi NW yang merupakan tante korban mengetahui keponakannya menjadi korban kekerasan setelah menerima pesan Direct messages (DM) Instagram dari korban.

“Pada intinya keponakan saya sudah tidak kuat hidup bersama orang tua angkatnya, karena sering mengalami kekerasan, serta ingin pergi dari rumah tersebut,” terang NW.

Penuntut Umum di persidangan sebelumnya telah menghadirkan seorang Ahli psikolog RSUD Idaman Banjarbaru Sabrina Mahfoed, yang menurut Mahfoed berdasarkan hasil 2 kali assessment korban RM didiagnosa dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) adanya Post Traumatic Disorder, yaitu korban mengalami trauma psikis dan fisik.

Ahli mendapati bekas luka memar pada tubuh korban, yang diduga luka tersebut merupakan hasil dari benda tumpul.

Ahli menerangkan bahwa untuk anak seusia korban tidak memiliki motif atau tujuan lain untuk menceritakan apa yang dialaminya kecuali benar anak tersebut dalam pengaruh tekanan. “Korban memiliki bekas luka memar pada tubuh,” sebut Mahfoed.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Kasasi JPU Ditolak MA, Bahri Alamsyah Resmi Bebas Inkracht, LBH Irsan Mahmud Prakasa Menangkan Perkara Narkotika

Kasasi JPU Ditolak MA, Bahri Alamsyah Resmi Bebas Inkracht, LBH Irsan Mahmud Prakasa Menangkan Perkara Narkotika

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Perjuangan hukum Bahri Alamsyah alias Gabe berakhir dengan kemenangan. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan...

Misteri Kematian Pria 58 Tahun di Kebun Kakao Tapanuli Tengah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Misteri Kematian Pria 58 Tahun di Kebun Kakao Tapanuli Tengah, Polisi Selidiki Penyebabnya

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Warga Dusun IV Pancur Sikkit, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, digegerkan dengan...

Empat Bakal Calon Rektor ULM Sampaikan Visi dan Misi, Senat Siapkan Penyaringan Tiga Nama Terbaik

Empat Bakal Calon Rektor ULM Sampaikan Visi dan Misi, Senat Siapkan Penyaringan Tiga Nama Terbaik

by angga sasmita
23 Juli 2026

REDAKAI8.COM, BANJARMASIN – Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2026–2030 memasuki fase penyampaian visi, misi, dan program...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In