REDAKSI8.COM – Konferensi Pers digelar Polres Banjarbaru terkait Ops Sikat Intan 2018, Jum’at pagi (27/4/18).
Polres Banjarbaru terus bergerak dan gencar melaksanakan operasi Sikat Intan 2018, untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman di Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Wakapolres Banjarbaru Kompol Iwan Hidayat, didampingi Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Zaenuri dan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno, menyampaikan, terhitung sejak tanggal 12 April sampai 25 April 2018, jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 255 kasus.

”Dari 255 tersebut terdiri dari Target Operasi (TO) sebanyak 101 kasus dan Non TO 154 kasus, dari Ops Kewilayahan Sikat Intan Polres Banjarbaru,” ujar Kompol Iwan Hidayat.
Untuk Target Operasi (TO), lanjutnya sebanyak 101 kasus, meliputi miras 29 kasus (jumlah Barang Bukti Miras berbagai merk sebanyak 64 botol dan jenis tuak sebanyak 312 liter).
”Kasus lain yang berhasil diungkap yaitu 1 kasus PSK dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), balapan liar 21 kasus ditilang dan dilakukan pembinaan dan anak punk sebanyak 50 kasus, dilakukan pendataan dan pembinaan,” terangnya lagi.
Sebanyak 51 kasus dengan jumlah pelanggar 51 orang yang dikenakan Tipiring atau pelanggaran Perda serta tilang, disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Sementara itu, untuk Non TO sebanyak 152 kasus meliputi curas (1 kasus/pasal 365 KUHP), sajam (3 kasus/UU Darurat Th. 1951 tentang sajam dan senpi), judi (14 kasus/Pasal 303 KUHP), dengan total tersangka sebanyak 23 orang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Disamping itu, Polres Banjarbaru juga berhasil meringkus 10 orang laki-laki untuk kasus Narkoba. Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 gram (6 kasus), Psikotropika dengan barang bukti sebanyak 368 butir obat berlogo ”LL” (1 kasus) dan Zenith (Carnophen) sebanyak 25 butir (1 kasus).

Selanjutnya, masih dalam kasus Non TO, Polres Banjarbaru juga melakukan pendataan dan pembinaan kepada warga yang tidak memiliki tanda pengenal (tanpa identitas) sebanyak 115 kasus, pengamen 12 kasus dan mabuk-mabukan 1 kasus.
Bagi tindak pidana curas, kepemilikan sajam, judi dan Narkoba ditahan dan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan sebanyak 27 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Sedangkan 178 orang lainnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
”Khusus untuk peredaran Miras Oplosan ini, sesuai dengan perintah dan atensi dari pimpinan, kami akan melaksanakan terus penyelidikan dan pengembangan hingga melakukan penindakan dari kasus yang ada sampai ke akar-akarnya, agar wilayah hukum Polres Banjarbaru bebas miras oplosan,” beber Wakapolres Banjarbaru Kompol Iwan Hidayat.



