REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Melalui Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B), Legislator PDI Perjuangan Banjarbaru, Ronauli Saragi menekankan pentingnya penyebarluasan regulasi LP2B kepada masyarakat.
Ronauli menyebut Sosper menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menyampaikan aturan itu secara langsung kepada warga.
“Tadi masyarakat ada menanyakan bagaimana di Loktabat Utara? Karena memang dari DKP3 di Lokut ini sebenarnya lahan bukan masuk dari LP2B tadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski bukan kawasan LP2B, warga Loktabat Utara tetap bisa menggerakkan aktivitas pertanian, terutama melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) ataupun pemanfaatan pekarangan rumah.
“Pemko Banjarbaru dapat memperhatikan lahan pertanian yang memanfaatkan pekarangan, dan dapat dilibatkan KWT di dalamnya,” sarannya.
Ronauli berharap, Sosper tersebut memastikan regulasi yang disusun DPRD Banjarbaru tersampaikan dengan jelas dan dipahami masyarakat.
“Harapannya regulasi Sosper yang disusun ini dapat dipahami masyarakat,” tutupnya.



