REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kejari Banjarbaru melaksanakan penyuluhan atau Penerangan Hukum Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2024 oleh TIM Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, di Gedung Aula SMPN 09 Banjarbaru, Kamis (31/5/2024) pukul 08.45 – 09.30 WITA
JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia.
JMS lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program JMS.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga Negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar serta menciptakan generasi baru yang taat hukum untuk tujuan kenali hukum jauhkan hukuman.
JMS yang dilaksanakan di SMPN 09 Banjarbaru mengusung tema Kenakalan Remaja saat ini seperti merokok, minum-minuman keras, tawuran, penyalahgunaan narkotika dan Bulliying.
Dalam pemaparan materinya, narasumber menyampaikan tentang definisi kenakalan remaja dan juga menyampaikan terkait ancaman pidana yang bisa terjadi, salah satunya ancaman pidana akibat penyalahgunaan narkotika.
Itu berlaku baik sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar yang telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu materi yang dibahas oleh Narasumber mengenai tawuran atau penganiayan di kalangan pelajar yang masih marak terjadi di Indonesia.
Pun penjelasan apa saja kosekuensi hukum dan dampak sosial yang akan diterima di masyarakat apabila melalukan perbuatan-perbuatan pidana tersebut.
Setelah pemaparan materi selesai, diadakan sesi Focus Group Discussion (FGD) antara narasumber dan para siswa, yang diakhiri dengan foto bersama.