Senin, 24 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Lagi, Kejari Banjarbaru Stop Tuntutan Hukum Kepada 2 Tersangka Pelanggar Pasal 362 KUHP, Ini Alasannya!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
7 Desember 2022
A A
Lagi, Kejari Banjarbaru Stop Tuntutan Hukum Kepada 2 Tersangka Pelanggar Pasal 362 KUHP, Ini Alasannya!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menghentikan tuntutan kepada seorang pencuri bernama Etti Painingrum dan Toniansyah atas pelanggaran pasal 362 KUHP, Senin (28/11).

Di ruang Pelayanan Hukum itu, Etti Painingrum panggilan akrab Iyum dan Toni telah dilepaskan dari tuntutan hukum berdasarkan Keadilan Restorative.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa mengatakan, tersangka Iyum sebelumnya telah mencuri 1 unit telepon genggam pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu.

Pencurian itu Essa bilang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya berobat kedua anaknya yang sempat terbaring lemah di rumah sakit.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Dengan alasan demikian Iyum dilepaskan dari jeratan tuntutan hukum. Begitu pula dengan Toni, menjadi penadah dari barang hasil curian tersangka Iyum.

Dimana pada tanggal 15 September lalu, Toni terpaksa membeli barang hasil curian Iyum lantaran Toni kala itu membutuhkan sebuah Handphone genggam untuk membantu pekerjaannya sebagai seorang ojek online.

“Penghentian tuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidum),” ujar Kasi Intel melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, Rabu (7/12) sore.

Essa bilang, pemberhentian tuntutan dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) AHMAD YANI, beserta pegawai Bidang Tindak Pidum Kejati Kalsel secara virtual pada 1 desember 2022.

Kasi Intel merincikan, atas peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Perkara tersebut dimintakan persetujuan penghentian penuntutannya karena para tersangka telah memenuhi beberapa syarat.

Diantaranya tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya Kembali. Lalu telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dengan para tersangka.

Selanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Para tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan serta masyarakat di Banjarbaru merespon positif. (ADV)

Share26Tweet16Send

Related Posts

DPC Demokrat Balangan Gelar Pesta Rakyat, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

DPC Demokrat Balangan Gelar Pesta Rakyat, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by A. Sibawaihi
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Balangan terus bergema. Dewan Pimpinan...

Satgas Udara Perkuat Pemadaman Karhutla, Ring 1 Bandara Jadi Prioritas

Satgas Udara Perkuat Pemadaman Karhutla, Ring 1 Bandara Jadi Prioritas

by Irma Dahliana
23 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Satuan Tugas (Satgas) Udara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat operasi pemadaman di...

776 Hotspot Terdeteksi di Kalsel, BMKG Sebut Lahan Masih Sangat Mudah Terbakar

776 Hotspot Terdeteksi di Kalsel, BMKG Sebut Lahan Masih Sangat Mudah Terbakar

by Irma Dahliana
23 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - BMKG Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor mencatat sebanyak 776 titik panas atau hotspot terdeteksi di Kalimantan Selatan (Kalsel)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In