REDAKSI8.COM, BANJAR – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Korban dalam insiden tersebut adalah seorang wiraswasta berusia 52 tahun, berinisial J, yang mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan cedera pada tangan kanan akibat aksi brutal para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama, menerangkan bahwa kejadian berawal dari teguran korban kepada salah satu pelaku, G (24), agar tidak mengonsumsi minuman keras di depan rumahnya. Teguran tersebut justru memicu emosi G, yang lantas menantang korban berkelahi.
Tak lama setelah insiden pertama, G kembali datang dengan dua rekannya H (30) dan J (23) dan langsung mengeroyok korban. Parahnya, salah satu pelaku menghantam korban dengan balok kayu sepanjang 60 cm.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sungai Tabuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan pada malam harinya di lokasi yang berbeda.
Adapun identitas para pelaku:
– G (24), wiraswasta, warga Desa Sungai Tabuk Kota.
– H (30), swasta, warga Desa Abumbun Jaya.
– J (23), swasta, warga Desa Abumbun Jaya
“H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok, sementara G dan J memegangi korban,” ungkap AKP Bara.
Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan dalam aksi kekerasan itu juga berhasil diamankan petugas. Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Tabuk.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan apresiasinya atas respons cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Apapun masalahnya, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan main hakim sendiri,” tegas Kapolres.
Korban dalam insiden tersebut adalah seorang wiraswasta berusia 52 tahun, berinisial J, yang mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan cedera pada tangan kanan akibat aksi brutal para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama, menerangkan bahwa kejadian berawal dari teguran korban kepada salah satu pelaku, G (24), agar tidak mengonsumsi minuman keras di depan rumahnya. Teguran tersebut justru memicu emosi G, yang lantas menantang korban berkelahi.
Tak lama setelah insiden pertama, G kembali datang dengan dua rekannya H (30) dan J (23) dan langsung mengeroyok korban. Parahnya, salah satu pelaku menghantam korban dengan balok kayu sepanjang 60 cm.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sungai Tabuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan pada malam harinya di lokasi yang berbeda.
Adapun identitas para pelaku:
– G (24), wiraswasta, warga Desa Sungai Tabuk Kota.
– H (30), swasta, warga Desa Abumbun Jaya.
– J (23), swasta, warga Desa Abumbun Jaya
“H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok, sementara G dan J memegangi korban,” ungkap AKP Bara.
Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan dalam aksi kekerasan itu juga berhasil diamankan petugas. Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Tabuk.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan apresiasinya atas respons cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Apapun masalahnya, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan main hakim sendiri,” tegas Kapolres.



