REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan evaluasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ kota dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang, yang dilaksanakan pada hari Jumat (14/4/2023) di Hotel Rodhita Banjarbaru.
Kegiatan ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh partai peserta pemilu tahun 2023, pemerintah daerah dan tokoh Masyarakat, organisasi kepemudaan dan ketua Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Banjar dengan media massa agar tersampaikan kepada masyarakat dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Banjar Muhaimin, didampingi komisionernya Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Abdul Muthalib.
Muhammad Zain, selaku Komisioner KPU Banjar Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan ada 7 prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terutama untuk DPRD Kabupaten Banjar.
”Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” ujar Zain.
Dirinya menyebutkan, untuk Kabupaten Banjar sedikitnya ada 5 dapil yang mendapat alokasi kursi yang tersedia yakni, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 ada 9 kursi, Dapil 3 ada 8 kursi, Dapil 4 ada 9 kursi dan Dapil 5 sebanyak 9 kursi.
“Sementara itu, Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Banjar tetap seperti Tahun 2019 kemarin walaupun ada perubahan alokasi kursi pada 2 dapil yaitu Dapil 1 semula 9 menjadi 10 kursi dan Dapil 4 semula 10 menjadi 9 kursi,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Muthalib bahwa bahwa hari in adalah evaluasi terkait dengan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Banjar. Padahal kita sudah merancang terkait uji publik dan sudah sah, dan untuk kursi ada 2 dapil yang berubah yakni dapil 1 ada 10, dapil 4 ada 9