REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak di salah satu SMP Kota Banjarbaru kini tak hanya masuk proses penyelidikan polisi, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengungkapkan, pada salah satu anak yang terlibat diduga mengalami trauma hingga gangguan psikologis setelah peristiwa intimidasi yang dilaporkan terjadi saat perjalanan pulang sekolah.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo mengatakan, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap seorang anak yang saat itu sedang dibonceng pengemudi ojek daring.
“Pelapor menyampaikan bahwa anaknya sempat diikuti satu mobil dari sekolah hingga di kawasan gardu induk Cempaka. Di dalam mobil tersebut ada dua orang dewasa dan satu anak,” ujarnya.
Menurutnya, salah seorang di dalam mobil kemudian mendekati sepeda motor korban dan mengeluarkan kalimat yang diduga bersifat intimidatif hingga membuat anak tersebut ketakutan.
Dari hasil pemeriksaan ahli kejiwaan dan psikolog, anak pelapor mengalami gangguan stres pasca trauma hingga penurunan berat badan.
“Hasil pemeriksaan ahli menyatakan adanya gangguan stres pasca trauma, gangguan penyesuaian campuran cemas dan depresi. Informasinya juga ada penurunan berat badan pada anak tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, laporan awal diterima dari orang tua seorang anak yang mengaku mengalami intimidasi.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, diketahui anak terlapor juga merupakan korban perundungan di lingkungan sekolah.
Meski demikian, kasus itu masih terus diselidiki dengan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak.
“Setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak terlapor ini juga merupakan korban bullying. Salah satu yang diduga melakukan perundungan adalah anak dari pelapor sendiri,” ucapnya.
Di sisi lain, persoalan tersebut berkembang hingga membuat salah satu anak memilih pindah sekolah karena merasa tidak nyaman.
Meski proses hukum tetap berjalan, polisi tetap membuka ruang mediasi bersama pihak sekolah, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Kami memberikan ruang untuk kedua belah pihak melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah, pemerintah daerah, hingga mendapat perhatian dari Ibu Wali Kota Banjarbaru,” katanya.
“Mudah-mudahan ruang ini bisa dimanfaatkan agar ada titik temu dan anak-anak yang menjadi korban bisa kembali bergaul normal,” sambungnya.
Hingga kini mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian bersama Dinas Perlindungan Anak Kota Banjarbaru belum menemukan titik terang.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan proses yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang tidak sesuai fakta lapangan. Jika ada yang ingin mengetahui perkembangan kasus, silahkan datang langsung ke Satreskrim Polres Banjarbaru. Kami terbuka dan transparan,” tandasnya.



