REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Bangunan Gedung Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2 terpaksa harus dikosongkan dan untuk pelayanan UPT Puskesmas Martapura 2 berpindah ke jalan Veteran Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Perpindahan pelayanan tersebut untuk sementara dilakukan karena Bangunan Gedung UPT Puskesmas Martapura 2 dalam kondisi perbaikan karena adanya keretakan pada bagian bangunan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar Gusti M Kholdani, membenarkan bahwa Pelayanan UPT Puskesmas Martapura 2 untuk sementara ini dipindah ke Ruko Jalan Veteran, tepatnya di samping RSUD Ratu Zalecha Martapura.
“Karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dinas PUPRP Kabupaten Banjar bahwa untuk sementara dikosongkan sesuai rekomendasi mereka,” kata Gusti M Kholdani, Kamis (20/7/2023) yang lalu.
Jadi secara teknisnya, lanjut Kholdani, pihaknya mengikuti arahan dari Dinas PUPRP. Alasannya karena PUPRP ingin memeriksa lebih dalam lagi terkait penyebab keretakan bangunan tersebut.
“Saya tidak tau prosesnya seperti apa. Karena kita direkomendasikan untuk mengosongkan dulu agar, mereka (Dinas PUPRP) lebih mudah dalam melanjutkan pemeriksaan gedung itu,” ujarnya.
Terkait pelayanan UPT Puskesmas Martapura 2 dipindahkan karena ada permasalahan di Banguan tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari mengatakan akan melakukan Pemanggilan Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
“Kita akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan juga pihak terkait untuk mengetahui lebih dalam lagi terkait kondisi gedung UPT Puskesmas Martapura 2, agar permasalahan ini tidak simpang siur,” tuturnya.
Rizanie Anshari yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Nasdem juga nantinya akan menanyakan terkait kondisi pelayanan sementara yang dilakukan oleh UPT Puskesmas Martapura 2 agar pelayanan terus dapat dilakukan walau gedung Puskesmas harus dikosongkan.
“Kita juga nantinya akan menanyakan terakit pelayan dan tempat pelayanan sementara kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan juga ke UPT Puskesmas Martapura 2. Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan yang tidak boleh terhenti karena sangat dibutuhkan oleh Masyarakat,” ungkapnya.
Adapun rencana kapan rapat dengar pendapat tersebut dilakukan, Rizanie yang juga sebagai koordinator komisi IV menuturkan masih menyusun jadwal, yang jelas akan dilakukan secepatnya, karena ini merupakan tempat pelayanan yang harus cepat diselesaikan permasalahannya.
“Kita Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang mendampingi komisi IV akan terus melakukan pendampingan agar tugas pokok dan fungsi Komis IV berjalan dan kita akan upayakan untuk penambahan anggaran untuk Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar,” jelasnya.