REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan peran strategisnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini tercermin dari rangkaian kunjungan kerja ke tiga perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim, yakni PT Indominco Mandiri (IMM), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT Kobexindo Cement.

Kunjungan ini difokuskan untuk menggali informasi serta mengevaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Corporate Social Responsibility (CSR), serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terkait lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kunjungannya ke PT Indominco Mandiri menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan keluhan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa meskipun perusahaan ini telah menerima sejumlah penghargaan terkait pengelolaan lingkungan, hal itu belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan. Banyak laporan dari masyarakat sekitar menyebutkan masih terdapat kelemahan dalam penanganan dampak lingkungan, terutama dalam hal normalisasi sungai, reklamasi bekas tambang, dan penanggulangan banjir.
“Secara administratif mereka mungkin sudah tertib, tetapi secara teknis di lapangan masih banyak yang perlu dibenahi. Normalisasi sungai, reklamasi, dan sistem pengendalian banjir harus menjadi perhatian utama. Kami berharap perusahaan benar-benar serius dalam menindaklanjuti ini demi menjaga keseimbangan lingkungan,” ungkap Darlis.
Sementara itu, saat melakukan peninjauan ke PT Energi Unggul Persada, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya, mengangkat isu serius terkait kerusakan ekosistem hutan bakau yang berada di sekitar area pembangunan perusahaan. Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan seperti hutan bakau tidak boleh dibiarkan tanpa langkah pemulihan yang jelas.
“Kerusakan hutan bakau di sekitar kawasan masuk menuju areal perusahaan sangat mencolok. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran ekologis yang besar. Kami ingin mengetahui secara pasti bagaimana langkah mitigasi yang dilakukan PT EUP. Apakah ada program rehabilitasi atau penanaman kembali mangrove? Ini harus dijawab dengan aksi nyata, bukan hanya dokumen,” tegas Andi Satya.
Dalam sesi kunjungan ke PT Kobexindo Cement, perhatian Komisi IV tertuju pada aspek perencanaan jangka panjang perusahaan dalam menjalankan komitmen sosial dan lingkungannya. Anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan yang konkret terkait peta rencana atau roadmap perusahaan dalam menjalankan program CSR serta pengelolaan tenaga kerja dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Ia menyebutkan bahwa perwakilan perusahaan yang hadir dalam pertemuan belum mewakili level pengambil kebijakan, sehingga perlu adanya pertemuan lanjutan untuk menyusun komitmen bersama dalam merancang tanggung jawab sosial perusahaan secara menyeluruh.
“Kami butuh kejelasan perencanaan dari perusahaan, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang. Ini termasuk dalam hal rekrutmen tenaga kerja lokal, peningkatan keterampilan masyarakat, serta pelestarian lingkungan di wilayah operasional perusahaan. Kami menilai perlu adanya pertemuan lanjutan dengan manajemen inti agar kami dapat memperoleh komitmen yang lebih pasti,” jelas Agusriansyah.
Melalui rangkaian kunjungan kerja ini, Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Timur wajib bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari aktivitas usaha mereka. DPRD akan terus memantau dan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dengan merumuskan langkah-langkah strategis bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Langkah ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.