Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

Selma Mela by Selma Mela
24 Juni 2025
A A
Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

Proyek Rumah Dinas Wali Kota Ditunda, Namun Tetap Jadi Prioritas Pemerintah Banjarbaru

Niat Mau Menolong, Arpani Malah Menjadi Korban Penganiayaan

Perkuat Permodalan Daerah, Pemko Banjarbaru Ekspose Kajian Investasi dan Naskah Akademik Pernyataan Modal Dengan Bank Kalsel

REDAKSI8, SAMARINDA – Persidangan perkara perselisihan antara Sri Evi Pangadongan melawan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda pada Senin (23/07). Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian dokumen dari kedua belah pihak. Dalam sesi tersebut, kuasa hukum penggugat, Titus Tibayan Pakalla mengkritisi ketidaksesuaian fokus pembelaan tergugat dengan pokok perkara yang diajukan.

“Kami menggugat karena klien kami digaji di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dari 2016 hingga 2024. Tapi dalam persidangan, pihak kampus justru mempersoalkan status dosen Sri Evi,” ujar Titus kepada awak media pasca persidangan.

Padahal, kata Titus, gugatan difokuskan pada kekurangan upah yang diterima Sri Evi sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium, bukan sebagai dosen. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diajukan dalam persidangan, Sri Evi diangkat menjadi Kepala Plt UPT pada 1 Februari 2016, dan kemudian menjadi Kepala definitif UPT Laboratorium pada 13 Oktober 2017 silam. Jabatan ini diemban hingga 2024 tanpa pemberhentian resmi.

“Dia digaji Rp526 ribu pada 2016, sementara UMK saat itu lebih dari Rp2 juta. Selisihnya signifikan. Itu pun baru dapat slip gaji pertama kali tahun 2023,” ungkap Titus.

Lebih lanjut, pihak penggugat telah melampirkan enam item bukti, termasuk slip gaji, SK pengangkatan, dan penetapan dari Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim yang menyebut adanya kekurangan pembayaran upah. Meski penetapan hanya menghitung kekurangan dari 2016–2019, pihak penggugat memperluas hitungan hingga 2024.

Total kekurangan upah yang dituntut mencapai Rp206.211.408. Hal ini berdasarkan perbandingan antara gaji pokok dan UMK yang berlaku setiap tahun sejak 2016.

Sementara itu, pihak tergugat menyoroti bahwa Sri Evi masih aktif sebagai dosen di UWGM. Menurut Titus, argumen ini menyesatkan karena gaji sebagai dosen dan sebagai pegawai struktural adalah dua hal berbeda.

“Dia punya SK sebagai Kepala UPT. Itu jelas jabatan struktural, dan upahnya harus sesuai ketentuan UMK,” tegasnya.

Titus juga mengungkap bahwa alasan pihak kampus menonjobkan kliennya pada September 2024 karena dianggap “jenuh” dengan kehadiran Sri Evi. Alasan ini dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan, karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan penggugat selama menjalankan tugas.

Selain upah yang tak sesuai standar, penggugat juga menyoroti bahwa peraturan internal kampus yang membatasi masa jabatan belum disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hal ini dianggap tidak sah secara hukum.

“Klien kami sudah menempuh upaya mediasi, baik di Disnaker Kota maupun Provinsi, tapi tak membuahkan hasil. Maka, gugatan ini jadi satu-satunya jalan demi mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Share26Tweet16Send

Related Posts

Niat Mau Menolong, Arpani Malah Menjadi Korban Penganiayaan

Niat Mau Menolong, Arpani Malah Menjadi Korban Penganiayaan

by Irma Dahliana
11 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Nasib kurang beruntung dialami anggota relawan emergency Arpani (27) saat memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas...

Bappedalitbang Banjar Gelar Monev Triwulan II: Bukan Sekadar Angka, Tapi Dampak Nyata untuk Masyarakat

Bappedalitbang Banjar Gelar Monev Triwulan II: Bukan Sekadar Angka, Tapi Dampak Nyata untuk Masyarakat

by Az-Zukhairy
11 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Tak hanya bicara soal serapan anggaran, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bappedalitbang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)...

Sekolah Lansia Sungai Alang Resmi Dibuka, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

Sekolah Lansia Sungai Alang Resmi Dibuka, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

by Az-Zukhairy
11 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Di Desa Sungai Alang, semangat menuntut ilmu justru semakin menyala ketika usia senja tiba. Kamis (10/7/2025), Pimpinan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Banjar Bergerak: Disdik Gandeng FK PKBM Tangani Anak Tidak Sekolah, Wujudkan Pendidikan Inklusif untuk Semua

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Ambil Alih PPS Sekumpul, Diserahkan ke Perumda untuk Dongkrak PAD

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng Dinas Ketahan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Banjar Pelatihan Budidaya Ikan Haruan atau Gabus

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis, Tetapkan Arah Pembangunan hingga 2029

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In