REDAKSI8.COM, DPRD – Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari minta, pemerintah Kota (Pemko<-red) Banjarbaru menyediakan tempat relokasi pemukiman kepada warga Cempaka yang sebelumnya tinggal di Bantaran bahkan di atas Sungai.
Sebab, jika pemko serius merencanakan akan menormalisasi bantaran Sungai Cempaka, maka warga yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di atas Sungai tersebut, mesti direlokasi ke wilayah yang lebih layak sebagai pemukiman.
“Normalisasi bantaran sungai, maka akan dilakukan pemindahan tempat tinggal bagi warga yang memang memiliki bangunan di bantaran sungai,” tulisnya kepada pewarta ini, Sabtu (23/3/2024) petang.
Pastinya menurut Khalis, rencana normalisasi bantaran sungai berdampak terhadap kebijakan, salah satunya Pemerintah mesti merelokasi warga yang tinggal di bantaran sungai.
“Konsep yang bisa diterapkan Pemko Banjarbaru soal relokasi itu nanti diantaranya adalah dengan memberikan biaya ganti kerugian, tukar guling, atau pemerintah dapat memberikan subsidi,” pendapatnya.
Warga yang terkena relokasi tersebut menurut Legislator muda Khalis, mesti mendapatkan tempat tinggal baru.
“Itu jadi tanggung jawab pemerintah,” cetusnya.
Dia menukas, soal realisasi program itu nantinya, pemko harus melibatkan masyarakat, apalagi sampai menyentuh secara langsung kepada hak-hak warga.
“Harus dipikirkan secara keseluruhan dan matang,” sambungnya.
Khalis mengingatkan, ketika ada perencanaan untuk relokasi tempat tinggal warga, maka harus ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu, baik dari pemerintah setempat maupun dinas yang bersangkutan.
Jangan sampai niat dan rencana untuk hal-hal yang baik ketika masuk ke dalam implementasinya justru menimbulkan kemudoratan, apalagi sampai menimbulkan polemik.
Diketahui, baru-baru tadi Pemerintah Kota (Pemko<-red) Banjarbaru membeberkan rencana akan melaksanakan normalisasi sungai, yang posisinya tidak jauh dari lokasi kebakaran di Kecamatan Cempaka yang terjadi pada Senin (18/3/2024) lalu.