REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
Rapat berlangsung Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 WITA, di Ruang Komisi II Gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah yang akan disertakan sebagai modal pemerintah daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Banjar bersama pihak terkait mencermati aspek administrasi, legalitas, serta pemanfaatan barang milik daerah agar penyertaan modal dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Komisi II juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Penyertaan modal diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas Perumda Pasar Bauntung Batuah, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Banjar.
Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Dengan adanya regulasi yang jelas, penyertaan barang milik daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap aset pemerintah sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan daerah.
Komisi II DPRD Banjar Bahas Penambahan Penyertaan Modal untuk Perumda Pasar Bauntung Batuah








