REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Koalisi Kemerdekaan Pers Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, merespon sikap penolakan adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan sejumlah pasal bermasalah.
Koalisi tersebut, berisi puluhan jurnalis, pers Mahasiswa dan sejumlah konten kreator, yang meyakini bahwa RUU Penyiaran memiliki sejumlah pasal-pasal kontroversial, yang dinilai dapat membungkam kebebasan pers.
Pertama, berkaitan dengan Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait Standar Isi Siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kedua, Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketiga, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini bersinggungan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang lahir pascareformasi mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers, sementara pada pasal 4q menegaskan tidak ada lagi ruang tindakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan karya jurnalistik termasuk jurnalisme investigasi
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Nofiyatul Chalimah mengatakan, banyak sekali permasalahan yang ada di Kalimantan Timur, apalagi jurnalis di Kaltim biasanya melakukan liputan investigasi untuk mengungkap suatu fakta dari sebuah kasus atau masalah yang ada.
“Jika RUU Penyiaran ini diteruskan, maka akan mengancam kerja-kerja kita sebagai jurnalis. Apalagi Kaltim saat ini menjadi sorotan se-Indonesia. Itu alasan mengaka kita harus bersolidaritas, dan melawan dari Kaltim,” ungkap Nofi, Rabu (29/5/2024).
Koalisi melakukan demonstrasi mulai pukul 10.00 WITA, serta membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Secara bergantian mereka melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur. Selang beberapa jam, tidak ada satupun anggota DPRD yang keluar menemui para demonstran.
“Bisa dilihat, tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui kita. Kami mengutarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat kaltim, yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi kami,” pungkas Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kalimantan Timur, Ibrahim Yusuf.
Ibrahim menekankan, harusnya anggota DPRD Kaltim bisa menyuarakan aspirasi para jurnalis, untuk ditindaklanjuti ke pusat soal penolakan RUU Penyiaran soal beberapa pasal yang dinilai bermasalah.
“Harusnya anggota DPRD mendukung kami, untuk menolak Revisi UU Penyiaran tersebut,” ujarnya.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota DPRD Kaltim, seluruh jurnalis yang hadir dalam aksi unjuk rasa meletakan seluruh ID Card di depan Kantor DPRD Kaltim.