REDAKSI8.COM, ASAHAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut berhasil mengungkap sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan itu ada dua oknum TNI, satu oknum polisi, dan satu warga sipil yang diamankan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerja sama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut. Keempat pelaku, yakni AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal sisik trenggiling”, ungkap Rasio saat konferensi persiapan di Medan, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dijelaskannya, sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran pada Senin (11/11/24) yang lalu. Sementara yang kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
“Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi,” katanya.
Pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan.
Hasil operasi, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumut telah menetapkan saudara AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan mengangkut dan atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi.
“Dua oknum lainnya, yaitu MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum AHS sedang dalam penanganan Polres Asahan,” pungkasnya.




