REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Banjarbaru pada Minggu (8/10/2023) pukul 10.00 wita di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarbaru, tersangka perkara pengadaan personal komputer (iPad) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun 2020 inisial AR sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AR diketahui sempat menghilangkan jejak dirinya ke Banjarmasi selama kurang lebih sebulan.
Namun, oleh upaya perburuan tim tindak pidana khusus dan tim intelijen Kejari Banjarbaru di bantu tim inteijen Kejari Banjarmasin, AR berhasil diamankan di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Nmor 26 Blok D, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Sabtu (7/10/2023) pukul 23.30 wib.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com menerangkan, Ketika ingin diamankan, tersangka AR berusaha besembunyi di dalam sebuah rumah dilokasi dia diciduk.
Akan tetapi tim gabungan berhasil mengungkap persembunyiannya di malam itu.
Keesokan harinya, tersangka AR di bawa ke kantor Kejari Banjarbaru untuk diserahkan kepada tim JPU Kejari Banjarbaru.
“Sejak tanggal tujuh, delapan dan lima belas September tahun 2023 tersangka dipanggil untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), namun tersangka tidak datang secara patut sehingga dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Berdasarkan berkas perkara yang disusun oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru AR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, untuk kepentingan penuntutan terhadap diri tersangka, maka AR ditahan selama 20 hari.
“Terhitung mulai tanggal 8 Oktober 2023 sampai dengan tangal 28 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru,” sebut Essa melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com baru-baru tadi.
Setelah ini katanya, Kejari Banjarbaru segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin.
Sebab, instansi tersebut berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut.