REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berdasarkan hasil putusan sidang pembacaan putusan untuk 7 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP), dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahtiar, dinyatakan diberhentikan tetap.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, Dahtiar yang merangkap sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, melalui Kanal resmi YouTube DKPP RI, di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Selain Dahtiar, Heddy menerangkan, sejumlah anggota KPU yang statusnya sebagai teradu dua Resti Fatmasari, teradu tiga Normadina, teradu empat Hereyanto yang masing-masing selaku anggota KPU Banjarbaru turut diberhentikan.
Adapun yang diberikan peringatan keras hanya kepada teradu lima Haris Fadillah yang juga anggota KPU Kota Banjarbaru.
“Pemberhentian tersebut berlaku sejak putusan ini dibacakan,” sambung ketua sidang.
Ketua sidang Heddy menambahkan, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
“Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” cetusnya.
Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan seluruh hasil telaahan para Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menanggapi aduan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” ucapnya.



