REDAKSI8.COM – Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi Bersama dengan Komisi III dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalsel mendengarkan ekspose revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032.
Ekspose revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM. Hilman, di Gedung DPRD Banjar pada Selasa (17/12/2019).

Dalam ekspose ini, Sekda Banjar memaparkan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Banjar yang telah melalui beberapa tahapan seperti berbagai kajian, konsultasi publik dan melengkapi persyaratan dokumen yang terdiri atas 15 jenis berdasarkan Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2017.
“Sejak tahun 2017 kita telah melakukan peninjauan kembali mengenai Perda RTRW kita yang sudah ada, kemudian pada tahun 2018 kita lakukan penyusunan Perda revisi dan materi teknis terkait. Pada tahun 2019 ini semuanya dievaluasi dan kita harapkan dapat ditetapkan,” katanya.
Persyaratan dokumen yang belum didapatkan untuk merevisi Perda ini kata HM. Hilman tinggal Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN.
“Karena itu hari ini kita ekspose di hadapan DPRD Banjar dan REI Kalsel dengan tujuan untuk menyampaikan substansi revisi RTRW yang kami susun bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dan penyesuaian pola tata ruang sesuai dengan pembangunan terkini,” terangnya.
Sekda Banjar ini juga mengungkapkan beberapa perubahan penting dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar.
“Kita sesuaikan dengan dinamika pembangunan terkini, misalnya seperti Kecamatan Simpang Empat di RTRW lama direncanakan menjadi daerah industri, namun di RTRW yang baru akan menjadi kawasan perkotaan,” ungkapnya
“Begitu pula dengan Kecamatan Karang Intan yang semuanya merupakan daerah perkebunan, di RTRW yang baru sebagian akan dijadikan kawasan perumahan permukiman terutama yang ada di pinggir jalan-jalan nasional seperti Jalan PM. Noor, jalan tembus Mataraman-Sungai Ulin dan jalan bebas hambatan Banjarbaru-Tanah Bumbu. Sementara di kawasan lain diluar jalan nasional tetap menjadi daerah perkebunan,” Tambahynya
Peta revisi RTRW Kabupaten Banjar untuk daerah Martapura Kota dan sekitarnya, warna kuning diperuntukkan untuk kawasan pemukiman
Dampak dari proyek pengembangan Aerocity seperti jalan alternatif akses ke bandara dan jalan kereta api juga dicantumkan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar ini.
“Untuk pertanian dan perikanan, ada peningkatan jumlah lahan yang kita cadangkan dalam revisi RTRW ini karena kita menjadi penyandang pangan ibukota negara yang baru. Karena itu kawasan-kawasan perairan pendukung pertanian dan perikanan seperti Sungai Riam Kanan, Sungai Riam Kiwa dan Irigasi Rian Kanan dimasukkan pula dalam revisi RTRW ini,” jelas Sekda Banjar.



