REDAKSI8.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar HM Rofiqi, didampingi Gusti Abdurrahman menerima audiensi dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Rabu (15/3/2023) kemarin di Kantor DPRD Kabupaten Banjar.
Audiensi tersebut terkait dengan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua IPPAT Kabupaten Banjar Muhammad Yusuf, bahwa pemungutan BPHTB itu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1/2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2019, serta Undang Undang (UU) Nomor 1/2022.
“Terhitung sejak September 2022 hingga 2023 ini, pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Ia kembali meneruskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 4 dan Pasal 5 telah menyatakan BPHTB adalah perhitungan wajib pajak, tetapi tim dari BPKPAD Kabupaten Banjar tidak mengacu pada regulasi tersebut, sehingga terjadi gejolak.
“Aneh kan, kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dalam melakukan pemungutan BPHTB tidak mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa masalah BPHTB harga transaksi dijelaskan dalam Perda dan Perbup,” ungkapnya.
“Karena, kalau kita tarik ke UU, maka ketentuan umum mengalahkan ketentuan khusus atau Perda dan Perbup. Jadi, kami mengajak agar Pemkab Banjar kembali mensinkronisasikan aturan tersebut,” tambahnya
Berdasarkan hasil audiensi yang juga dihadiri Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, maka akan dilakukan perbaikan agar menjadi sinkronan. BPKPAD juga akan merumuskan persoalan ini di internal mereka. (Adv)