Hal tersebut ia sampaikan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Balangan di Aula 1 Bapperida Balangan belum lama ini.
Menurut Linda, perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara sistematis, berkesinambungan, dan berdasarkan konsensus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Terdapat tiga dokumen utama dalam perencanaan pembangunan daerah, yakni RPJPD (jangka panjang), RPJMD (jangka menengah), dan RKPD (jangka pendek),” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa karena masa berlaku RPJMD sebelumnya akan segera berakhir, maka perlu disusun dokumen baru untuk periode 2025–2029, dimulai dengan penyusunan rancangan awal.
Linda juga menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah untuk membahas rancangan awal.
Hasilnya akan memuat kesepakatan visi, misi, kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah.
“Sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat penting agar rencana pembangunan benar-benar komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia berharap, RPJMD Kabupaten Balangan tahun 2025–2029 dapat menjadi dasar perencanaan yang terpadu, berkelanjutan, dan terarah, demi mewujudkan Balangan yang maju dan berdaya saing tinggi