REDAKSI8.COM, JAKARTA – Polisi membuka peluang untuk mengkonfrontir para tersangka kasus rumah produksi/production house (PH) film dewasa dengan belasan pemeran film dewasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, konfrontir dilakukan apabila keterangan yang disampaikan oleh para pemeran dan tersangka tidak sesuai.
“Tidak menutup kemungkinan akan dikonfrontir keterangan tersangka dengan saksi yang berseberangan,” ujar Ade Safri dilansir dalam Polda Metro Jaya News, Selasa (26/9/2023).
“Jadi apabila ada keterangan yang berseberangan antara tersangka maupun saksi maka penyidik akan melakukan konfrontir,” sambungnya.
Kendati demikian, Dia belum mengungkap lebih jauh mengenai agenda konfrontir tersebut.
Lantaran masih adanya agenda penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap para ahli.
“Sudah kita agendakan, nanti kita akan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap para ahli yang sudah kita schedule-kan minggu ini,” ucap Ade Safri.
Mengenai klaim dari sejumlah pemeran film dewasa yang merasa dibohongi ataupun dijebak dalam produksi film dewasa, hal tersebut baginya merupakan hak dari mereka.
“Jadi kami sampaikan di sini, bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi utama, saksi talent wanita 9 orang kemudian lima orang saksi talent pria, itu kita hargai semua apa yang disampaikan dalam keterangan yang diberikan di hadapan penyidik, seputar apa yang dilihat, apa yang didengar, ataupun apa yang dialami sendiri,” jelasnya.