Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kesal Didesak Menikahi Hingga Menghabisi Nyawa Korban, Jumran: Menyesal Tapi Belum Minta Maaf

Irma Dahliana by Irma Dahliana
21 Mei 2025
A A
Kesal Didesak Menikahi Hingga Menghabisi Nyawa Korban, Jumran: Menyesal Tapi Belum Minta Maaf

Terdakwa Jumran mencontohkan gerakan saat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik, Selasa (20/5/5). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan, Jumran kembali dilaksanakan di Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin dengan pemeriksaan terdakwa, Selasa (20/5/25).

Dalam sidang tersebut terdakwa Jumran bersaksi dan mengakui bahwa memang benar pernah check in di salah satu hotel Banjarbaru bersama korban Juwita.

“Siap, benar saya pernah check in bersama Juwita, tapi tidak ngapa-ngapain,” ujarnya.

Karena diketahui oleh keluarga korban pada saat check in hotel, terdakwa pun disuruh bertanggungjawab untuk menikahi.

LihatJuga :

Polda Metro Jaya di Geruduk Rambut Cepak dan Seragam Loreng

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

Akan tetapi proses pengajuan pernikahan dinilai keluarga korban cukup lama dan dirinya merasa didesak terus menerus, serta diancam kakak korban jika tidak bertanggungjawab akan dilaporkan kepada pimpinannya.

“Saya merasa dongkol, marah dan tertekan karena diancam,” ungkapnya.

Disisi lain, terdakwa sudah memiliki pacar di kendari sejak tahun 2018 hingga sekarang sebelum dirinya menjadi anggota TNI AL.

Kemudian, ketika ditanya Hakim Ketua dalam persidangan kapan terdakwa ada niat untuk menghabisi nyawa Juwita? Jumran menjawab tidak ada niatan untuk membunuh, semuanya secara spontan dan tiba-tiba.

“Saya berpikir mau ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah, tidak ada niat menghabisi nyawa Juwita,” tuturnya

Sebelum pergi ke Kota Banjarbaru untuk bertemu Juwita, terdakwa menggadaikan motornya sebesar Rp15 juta untuk biaya operasional.

Bahkan, pada saat tanggal 20 Maret 2025 Jumran sempat searching video-video bagaimana cara menghilangkan jejak dan alat bukti.

“Tanggal 20 Maret memang punya niat dalam hati ingin membunuh,” bebernya.

Selanjutnya, tanggal 22 Maret Jumran pergi ke Banjarbaru untuk melancarkan aksinya yaitu menghilangkan nyawa Juwita, namun sebelum menghabisi terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan berhubungan badan didalam mobil terlebih dulu.

Setelah hubungan seksual, terdakwa meminta kepada korban untuk mengakui bahwa di saat check in hotel itu keduanya tidak melakukan apa-apa, tapi korban hanya diam saja.

Karena tidak ingin mengaku, dan terdakwa teringat ancaman dari kaka korban, akhirnya perasaan amarah menyelimuti hingga melakukan pitingan serta mencekik leher untuk menghabisi nyawa korban.

“Iya terjadi hubungan seksual didalam mobil di kawasan bendungan gubernur dengan durasi sekitar 10 menitan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Hakim Ketua juga sempat menanyakan apakah terdakwa menyesal telah melakukan pembunuhan dan meminta maaf terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

Namun, sejak kematian Juwita hingga sampai ke meja persidangan ini terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Menyesal yang mulia, belum meminta maaf,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR -;Pemerintah Kabupaten Banjar bergerak cepat menangani pencemaran sungai akibat banyaknya bangkai ikan yang dibuang oleh pembudidaya ke aliran...

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

by erna wati
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ratusan warga Desa Gunung Raya dan sekitarnya memadati area tabligh akbar dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

by angga sasmita
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In