Senin, 16 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kenal di Tiktok, Seorang Perempuan di Ruda Paksa Oleh Pria di Tanah Bumbu, Polisi Tangkap Pelaku

Eko Ary Saputra by Eko Ary Saputra
8 Juni 2025
A A
Kenal di Tiktok, Seorang Perempuan di Ruda Paksa Oleh Pria di Tanah Bumbu, Polisi Tangkap Pelaku
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

SPBU di Sibolga Diduga Jual 2,4 Ton BBM Subsidi ke PT Horizon, LKBH: “Rakyat Kecil Jadi Tumbal Hukum”

Warga Desa Bincau Semarakkan Lomba Pekarangan Pangan Bergizi: Wujudkan Ketahanan Pangan dari Halaman Sendiri

Babinsa Ikut Turun Tangan, Lawan Stunting Lewat Posyandu Gizi Sehat di Martapura

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (33 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan Transmigrasi KM. 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga, menerangkan bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial tiktok.

Ia juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban GL (16 tahun) meninggalkan rumah pada Jumat (6/6/2025) pukul 09.30 WITA dengan alasan belajar di rumah teman.

“Ketika korban belum pulang hingga pukul 16.30 WITA, orangtuanya menghubungi GL, namun yang mengangkat telepon adalah temannya yang memberitahukan bahwa korban sedang berada di Puskesmas Tegalrejo Serongga,” terang Iptu Jonser pada minggu (8/6/2025).

Saat tiba di puskesmas, orang tua korban menemukan anaknya dalam kondisi penuh darah akibat diduga telah menjadi korban persetubuhan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RC dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tambah Iptu Jonser Sinaga.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Surat hasil visum et repertum
– Baju dan selimut bermotif Doraemon
– Perhiasan emas (kalung dan anting)
– Parang tanpa kumpang
– Uang tunai Rp2.982.000
– Mobil Honda Mobilio (DA 1914 ZD)
– Handphone OPPO A12

Kini RC akan mempertanggung jawabkan perbuataannya yang telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Share26Tweet17Send

Related Posts

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

by Az-Zukhairy
15 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Rasa haru dan syukur menyelimuti kedatangan kloter pertama jamaah haji asal Kalimantan Selatan yang tiba di Bandara...

SPBU di Sibolga Diduga Jual 2,4 Ton BBM Subsidi ke PT Horizon, LKBH: “Rakyat Kecil Jadi Tumbal Hukum”

SPBU di Sibolga Diduga Jual 2,4 Ton BBM Subsidi ke PT Horizon, LKBH: “Rakyat Kecil Jadi Tumbal Hukum”

by Dedi Pasaribu
14 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Sibolga kembali menjadi sorotan. SPBU Radja Panggabean Utama di...

Warga Desa Bincau Semarakkan Lomba Pekarangan Pangan Bergizi: Wujudkan Ketahanan Pangan dari Halaman Sendiri

Warga Desa Bincau Semarakkan Lomba Pekarangan Pangan Bergizi: Wujudkan Ketahanan Pangan dari Halaman Sendiri

by Az-Zukhairy
14 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Suasana hijau nan asri menyambut kedatangan tim penilai Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Bincau, Kecamatan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hanya Dua Jerigen, Ditangkap dan Ditahan: Pedagang Sayur Ini Jadi Korban “Keadilan yang Tumpul ke Atas”

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In