Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga, menerangkan bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial tiktok.
Ia juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban GL (16 tahun) meninggalkan rumah pada Jumat (6/6/2025) pukul 09.30 WITA dengan alasan belajar di rumah teman.
“Ketika korban belum pulang hingga pukul 16.30 WITA, orangtuanya menghubungi GL, namun yang mengangkat telepon adalah temannya yang memberitahukan bahwa korban sedang berada di Puskesmas Tegalrejo Serongga,” terang Iptu Jonser pada minggu (8/6/2025).
Saat tiba di puskesmas, orang tua korban menemukan anaknya dalam kondisi penuh darah akibat diduga telah menjadi korban persetubuhan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RC dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tambah Iptu Jonser Sinaga.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Surat hasil visum et repertum
– Baju dan selimut bermotif Doraemon
– Perhiasan emas (kalung dan anting)
– Parang tanpa kumpang
– Uang tunai Rp2.982.000
– Mobil Honda Mobilio (DA 1914 ZD)
– Handphone OPPO A12
Kini RC akan mempertanggung jawabkan perbuataannya yang telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.