REDAKSI8.COM, KALSEL – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru, Rabu (17/12/25).
Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan periode 2021-2024.
Diketahui penyidikan menyasar pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan mitra BKSDA Kalsel. Sebab dugaan pelanggaran mencuat setelah penyidik menemukan indikasi awal saat pendalaman perkara.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik didampingi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.
Sebelum penggeledahan, penyidik melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan perwakilan instansi untuk memastikan proses dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Penggeledahan pun dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembuktian perkara, termasuk data elektronik, guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Berdasarkan pantauan Redaksi8.com di lapangan hingga pukul 12.34 Wita, petugas terlihat meninggalkan kantor BKSDA Kalsel dengan membawa tiga buah box besar berisi dokumen dan perlengkapan terkait.
Salah satu pejabat Rizki yang keluar dari Kantor BKSDA Kalsel meminta kepada awak media untuk mendapatkan keterangan resmi langsung dari Kejati Kalsel.
“Ya, di Kejati Kalsel langsung,” ucapnya singkat sembari menaiki mobil.



