Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar membuat program yang diberi nama Abang pian, program ini untuk mengembalikan barang bukti yang sudah inkrah.

Abang Pian itu adalah Antar barang bukti geratis sampai tujuan merupakan program untuk mengembalikan barang yang menjadi bukti ke tempat yang memiliki atau yang berhak.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negri Kabupaten Banjar Andi Akbar Sobari mengatakan bahwa program ini untuk mengembalikan barang bukti yang sudah inkrah tetapi belum diambil oleh yang berhak,”

“Selaku kasi barang bukti, untuk meringankan beban masyarakat, maka berinisiatif untuk mengantarkan barang bukti itu ketempat tujuan yang bersangkutran.” Tambahnya
Program ini baru dilakukan beberapa hari ini, dikernakan baru 3 minggu menjabat dikaupaten Banjar dan juga merupakan program yang diperintahkan oleh kepala kejari “Karena baru 3 minggu menjabat di Kejari Kabupaten Banjar, sampai saat ini baru ada dua yang sudah diantar ketempat yang berhak,”
“Barang bukti yang kita antar adalah yang sudah inkrah. sudah ada yang diantar, akan kita upayakan semaksimal mungkin untuk kita antar.” ucapnya
Saat ini hampir 20 barang bukti yang sudah ingkrah yang belum diambil oleh pemiliknya. Kendaraan tersebut ada juga yang tidak layak pakai karena barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus kecelakaan.”